Pemko diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yas Edizarwin, SH mengikuti Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Kegiatan ini diikuti secara virtual di Ruang Rapat VIP Balaikota, Selasa (29/06/2021).
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan, M.Si menyebutkan pertumbuhan suatu wilayah berkorelasi dengan pertumbuhan penduduk yang diikuti dengan berbagai persoalan lingkungan seperti sampah, sanitasi, transportasi dan sebagainya. Pertumbuhan penduduk yang tinggi, juga meningkatkan jumlah sampah di wilayah tersebut.
“Melalui sosialisasi Permendagri ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada pemerintah daerah dalam hal perhitungan tarif retribusi sampah untuk optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Sanitasi, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diwakili Terra Prima Sari menyampaikan materi tentang Teori dan Praktek Perhitungan Pengenaan Retribusi pada 5 Tahapan Pengelolaan Sampah. Tahapan itu berupa pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan proses akhir.
Sedangkan Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili Teddy S. Mahendra menjelaskan tentang Roadmap/Overarching Strategy dan Kebijakan Pusat untuk Pendanaan Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota.
“Roadmap atau overarching strategy yang dimaksud di sini yaitu gaya hidup minim sampah dengan cara tolak dan kurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Teddy.
Turut mengikuti, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako, Drs. Reflis, M.TP, Kabag Perekonomian Putra Dewangga, SS, M.Si, perwakilan Dinas PUPR, Dinas Perkim LH, Bappeda, dan BPKD.
(AL)