Bak cendawan tumbuh, tempat pelayanan Rapid Test Antigen di Kota Padang terus menjamur dari waktu ke waktu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani Hamid, meminta aparat untuk menertibkannya.
Feri Mulyani mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan Rapid Test di tempat tidak berizin tersebut. Akan tetapi memeriksakan diri di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah. Yakni di Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik.
“Perlu pengawasan dan penertiban dari aparat kepolisian. Tempat Rapid Test harus berada di fasilitas kesehatan resmi, seperti klinik, rumah sakit, serta puskesmas. Semuanya itu tidak memerlukan izin khusus karena masuk ke dalam tanggungjawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut,” ujar Feri Mulyani Hamid, Selasa (22/06/2021).
“Tentunya kita harapkan aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan Rapid Test Antigen yang tidak memiliki izin tersebut,” lanjutnya.
Dijelaskan Feri Mulyani, tempat Rapid Test mesti memenuhi syarat. Di antaranya seperti memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, memiliki ruang swab yang terpisah, termasuk limbah medis.
Lebih jauh lagi kadiskes menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Padang bukanlah lembaga yang mengeluarkan izin Rapid Antigen, sehingga tidak memiliki kewenangan lebih jauh. Apalagi untuk melakukan penindakan.
“Kita sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medisnya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Feri Mulyani Hamid.
Tempat layanan tes cepat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dikhawatirkan hasil tes tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya dikhawatirkan dapat berpotensi menambah penularan Covid-19.
“Kepada seluruh warga untuk melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di Rumah Sakit, Puskesmas, atau klinik,” imbaunya.
(Ha)