Pemprov Sumbar Dukung Gunakan Market Place Mbiz Market untuk Belanja Pengadaan

Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilakukan memanfaatkan Platform Market Place “Mbiz Market” untuk memenuhi kebutuhan rutin kantor.

Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan kerja sama dengan perusahaan pemilik platform digital pengadaan online selaku pelopor dan trendsetter Mbizmarket.co.id akan menyediakan platform market place berbasis toko dalam jaringan (online).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan CEO Mbizmarket.co.id Rizal Paramarta, Kamis (03/06/2021) sekaligus Lounching Aplikasi “Kadai Rami” (Rang Minang) di Aula Kantor Gubernur.

Bacaan Lainnya

Di awal sambutan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, bahwa seperti di ketahui bersama pandemi Covid-19 masih terus berdampak langsung terhadap perekonomian Sumatera Barat. Dimana kondisi pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun 2020 minus 1,60 persen padahal pada tahun 2019 tumbuh 5,01 persen. Adapun salah satu sektor yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Hal ini menimbulkan kecemasan bagi kita, bagaimana UMKM ini bisa tetap bertahan dan tetap menjadi pilar ekonomi daerah,” kata Mahyeldi.

Keberpihakan terhadap UMK dan Koperasi sangat jelas tertera pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini, dimana pemerintah membuka peluang bagi UMK dan Koperasi untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hingga 15 milyar rupiah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak 15 milyar rupiah

“Saat ini, Pemprov Sumbar termasuk 12 Provinsi yang ditargetkan dalam Stranas PK – KPK RI sebagai pelaksana e-payment, e-katalog lokal dan pelaksana marketplace untuk mengangkat UMKM yang ada di Sumbar,” ucapnya.

Namun demikian dorongan untuk melaksanakan transaksi secara digital malalui e-market place ini perlu dilakukan guna mendorong UMKM untuk go digital, dengan batasan pertransaksi hingga 50 juta rupiah diharapkan pada akhirnya nanti mampu mewujudkan masyarakat Sumbar yang sejahtera.

Senada apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar Kepala LKPP diwakili Direktur advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan terkait dengan e-Katalog Lokal, Provinsi Sumatera Barat sudah ditetapkan sebagai pengelola dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 199 tahun 2020 tentang persetujuan pengelolaan katalog elektronik lokal, dengan komoditi yang diusulkan untuk tahap awal adalah alat mesin pertanian yang diproduksi oleh bengkel lokal di Sumatera Barat.

Alsintan ini memiliki karakteristik atau spesifikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan pengolahan lahan di Provinsi Sumatera Barat.

“Tahun 2021, target kami untuk menayangkan 5 komoditi seperti, pakaian seragam, jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sopir dan makan minum pada katalog lokal, mudah mudahan bisa direalisasikan,” jelasnya.

Iwan Herniwan menjelaskan program Belanja Langsung (Bela) pengadaan merupakan program untuk mendukung UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam market place.

“Tujuannya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung market place. Menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan market place dalam PBJB, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJB,” jelasnya.

Manfaat yang didapat melalui sistem belanja langsung yang sudah established seperti belanja melalui market place. Yakni lebih mudah dan cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih menghemat sumber daya termasuk efisiensi anggaran dan lebih transparan dan akuntabel.

Untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas pengadaan barang/jasa melalui sistem toko online/ritel online termasuk Bela Pengadaan, maka Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang melindungi dengan Bank Badan Usaha Milih Negara (BUMN).

“Sementara untuk transaksi barang/jasa sampai dengan 10 juta rupiah bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendaraha Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa,” jelasnya.

Sementara itu, CEO Mbizmarket, Rizal Paramarta mengatakan kesiapannya sebagai mitra Bela Pengadaan siap mendukung Pemerintah Daerah Sumbar dalam hal pengadaan untuk berbagai kategori barang dan jasa yang dibutuhkan, mulai dari makan minum, alat tulis kantor, souvenir, transportasi dan layanan kurir, yang mitra penyedia/ vendornya telah terdaftar di platform Mbizmarket.

Kerjasama antara Mbizmarket dan LKPP merupakan bentuk komitmen kami untuk mendukung program UMK Go Digital, sekaligus turut mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Kami mengajak seluruh pelaku UMKM di Indonesia untuk bergabung memasarkan produk dan jasanya di Mbizmarket,” ucap Rizal Paramarta

Selama masa pandemi, Mbizmarket.co.id membukukan pertumbuhan bisnis yang signifikan, dan mencatat kinerja penjualan dua kali lipat dibanding tahun 2019. Pertumbuhan bisnis tersebut didorong dari keberhasilan Mbiz dalam memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan dari kalangan perusahaan swasta dan juga pemerintah.

Kerjasama Mbizmarket dengan LKPP melalui program Bela Pengadaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan langsung oleh seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di tanah air.

“Kami inginkan keterbukaan ekosistem khusunya UMKM. Mari semua bergabung supaya kita bisa saling melayani. Mudah-mudahan jadi win-win solutions,” ujar dia

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dan CEO Mbizmarket.co.id Rizal Paramarta, serta Pj. Sekda Sumbar Benny Warlis dan Co Founder Mbizmarket.co.id Ryn Hermawan. Dan dilanjutkan dengan pemukulan gong tanda diresmikannya Aplikasi “Kadai Rami” (Rang Minang).

(Red/ADMPIM SUMBAR)

Pos terkait