Siaran TV analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022, untuk digantikan sepenuhnya oleh siaran TV digital. Program migrasi mode siaran TV ini disebut Analog Switch Off (ASO).
Meski demikian, para pemilik TV biasa/tabung alias TV analog tak perlu khawatir. Sebab, TV analog bisa dimanfaatkan menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat STB yang sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2), standar TV digital di Indonesia.
Pemerintah akan memberikan STB secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu di tanah air mulai Juli 2021.
Satu hal lagi. Pemerintah juga akan memberikan STB secara gratis kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin di tanah air mulai Juli 2021. Sehingga, masyarakat kategori tersebut dapat segera bermigrasi dari televisi analog ke digital dalam beberapa bulan ke depan.
“Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB. Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus, yakni di Juli 2021 ini,” kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia melalui siaran virtual pada Rabu (23/06/2021).
Kementerian Kominfo memang sudah membuat program memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu dalam aturan pemerintah dan peraturan menteri, sebagai komitmen kuat pemerintah mendorong kebijakan ASO pada beberapa waktu ke depan. Dengan menambahkan alat STB, diharapkan khayalak luas sudah dapat menikmati berbagai pilihan konten siaran televisi digital. “Kualitas siaran televisi digital yang diterima oleh setiap masyarakat di berbagai pelosok pun sangat baik,” ungkap Geryantika.
Geryantika menambahkan, pemberian STB itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo. Alokasi STB gratis itu dari penyelenggara multipleksing TV digital (MUX), sebagai bentuk komitmen penyelenggara MUX setelah berhasil memenangkan seleksi MUX siaran TV digital di 22 wilayah.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan, ada 6,8 juta keluarga miskin. Namun rencananya, pemberian STB ini hanya diberikan kepada keluarga tak mampu yang sudah memiliki televisi.
Kualitas televisi digital berbeda jauh dengan televisi analog. Sehingga tidak ada lagi cerita siaran televisi penuh semut. Situasi itu terjadi manakala TV analog yang semakin jauh dari sumber frekuensi, kualitasnya berkurang drastis. Atau, ketika cuaca berubah dari kemarau ke penghujan, terjadi penurunan kualitas siaran.
Masyarakat juga bisa mengecek informasi soal ASO maupun jenis STB maupun TV digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi/.
Untuk STB, saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia. Sejumlah STB TV digital yang telah tersertifikasi itu mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah market place online dengan harga yang bervariasi.
Harga STB TV Digital mulai dari Rp 210.000 hingga di atas Rp 500.000. Harga yang relatif terjangkau bagi satu keluarga yang ingin menikmati siaran TV digital. Pemilik TV analog pun tidak perlu mengganti piranti tv mereka.
Beda dengan TV Berbayar
Bagaimana dengan STB yang dimiliki pelanggan TV berbayar? Apakah mereka bisa menikmati TV digital dengan alat itu. Perangkat tersebut berbeda dari alat atau STB yang digunakan pada pelanggan tv berbayar. Artinya, pelanggan TV berbayar juga perlu memiliki STB ini jika mereka ingin menikmati siaran TV digital.
Dalam hal ini, masyarakat tetap membutuhkan alat bernama STB DVB-T2. Fungsinya agar dapat menerima siaran TV digital free to air (FTA).
Sementara itu siaran TV yang semula cukup menggunakan antena UHF, nanti akan memerlukan STB DVB-T2. Layanan TV digital ini bukan layanan TV berbayar atau siaran live streaming berbasis internet.
Lantaran teknologi penyiarannya berbeda. STB pada TV berbayar biasanya memakai DVB-C (koneksi menggunakan kabel), DVB-C (satelit), atau DVB-IPTV (protokol internet).
Sementara siaran TV digital menggunakan DVB-T2 (terestrial) yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF. Namun begitu bila spesifikasi pesawat televisi pelanggan siaran TV berbayar sudah mampu menangkap siaran tv digital, tentu tak perlu STB DVB-T2. Sebab, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.
Kominfo telah menyusun tahapan ASO tersebut. Setelah selesai tahap I, tahap II ASO dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Kemudian, untuk tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan yang terdiri dari 107 kabupaten kota dan pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dengan 110 kabupaten kota. Tahap V atau tahap terakhir dilakukan pada 02 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.
Selanjutnya, pada 03 November sampai 31 Desember 2022 masuk ke tahapan persiapan multiplexing restaking, yaitu penyesuaian dan penataan spektrum frekuensi. Di sana akan ditentukan spektrum yang digunakan untuk penyiaran dan komunikasi seluler.
Pada 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023, masuk ke tahap multiplexing restaking untuk penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital. Setelah ditetapkan, sisa 112 Mhz spektrum frekuensi dipakai untuk penguatan telekomunikasi seluler.
Migrasi siaran televisi analog ke digital dapat memberikan penghematan dalam penggunaan pita frekuensi 700 MHz. Menurut Menteri Kominfo Johnny G Plate, hasil efisiensi itu digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
(gra)