Kodim 1207/Pontianak Saat Pelaksanaan TMMD Ke-111 Gencar Laksanakan PatroliPPKM Mikro dan Penegakan Disiplin Prokes
Kodim 1207/Pontianak saat pelaksanaan TMMD ke-111 kembali gencarkan melaksanakan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 dengan melaksanakan penertiban jam malam di kafe-kafe yang ada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (16/06/2021).
Patroli penegasan PPKM Mikro ini dilaksanakan ke beberapa kafe, warkop dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dimana tempat-tempat ini disinyalir berpotensi untuk menimbulkan kerumunan masyarakat yang bisa mengakibatkan terjadinya penyebaran covid-19.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan serta PPKM Mikro disela-sela pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pelaksanaan patroli yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dan satgas TMMD ini adalah untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk kembali kerumah dan kepada petugas kafe agar menutup kafenya pada pukul 22.00 Wib, hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro serta Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 445/19/Umum Tahun 2021, Tanggal 10 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kota secara ketat dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam rangka masyarakat produktif dan aman covid-19 ini sangatlah penting untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini benar dapat efektif untuk menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Kota Pontianak khususnya di wilayah pelaksanaan TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak.
(Pendim 1207/Pontianak)