Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan Sosialisasi UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Sumatra Barat di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (07/06/2021).
Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terlebih dahulu melakukan kebijakan terhadap perlindungan pekerja migran di daerahnya.
“Kami senang ternyata Sumbar lebih dahulu berbuat untuk melindungi masyarakatnya dengan melakukan pelatihan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi PMI,” ucapnya.
Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena perlindungan PMI harus dilakukan sejak dari daerah bahkan sampai tingkat desa. Sumbar sendiri merupakan provinsi yang kesembilan menjadi tujuan sosialisasi secara nasional.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lainnya di Sumbar,” kata Benny.
Lewat undang-undang ini terang Benny, pihaknya juga menjelaskan bahwa PMI adalah istilah yang digunakan untuk mengganti istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Penggantian sebutan itu dinilai lebih baik dibanding TKI yang lebih dikenal negatif dan destruktif.
“Penyebutan TKI pasti negatif dan destruktif, ini yang harus diperbaiki, bukan hanya Undang-Undang, tapi juga penyebutannya. Mereka adalah orang terhormat dan penyumbang devisa terbesar bagi negara,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya undang-undang ini menjadi jelas apa yang menjadi tugas pemerintah pusat dan apa yang menjadi tugas pemerintah daerah. Salah satunya yang paling utama yaitu pemerintah daerah bertugas menyelenggarakan pendidikan bagi calon pekerja migran lewat Balai Latihan Kerja (BLK).
Adanya Undang-Undang ini, Benny mengatakan tidak boleh lagi ada pekerja migran yang mengalami masalah di negara tempatnya bekerja. Negara harus ada memberikan perlindungan bagi pahlawan devisa yang menghasilkan devisa hingga Rp 159,6 triliun, termasuk uang tersebut juga masuk ke Sumbar.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, lewat sosialisasi ini dapat menyiapkan langkah strategis dan aplikatif di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mengoptimalkan peluang kerja melalui penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Lanjut ia menyebutkan, Undang Undang ini akan memberikan penguatan pemerintah terhadap tenaga kerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Kemudian sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2017 ada kejelasan hak-hak tenaga migran. Hal ini menurutnya juga tugas provinsi dan kabupaten kota di Sumbar mengurus tenaga kerja.
“Melalui UU ini ke depan, Provinsi Sumbar akan mengoptimalkan memanfaatkan pelatihan kerja bagi calon Pekerja Migran Indonesia khususnya Provinsi Sumbar,” lanjutnya.
Daerah harus memberikan perhatian terhadap tenaga kerja ke luar negeri, apalagi saat ini pengangguran meningkat dan peningkatan jumlah tenaga kerja juga terjadi di Sumbar. Ini langkah yang sangat tepat karena banyak peluang yang terbuka untuk bekerja di luar negeri.
Menurut Mahyeldi, banyak macam pekerjaan yang bisa dilakukan di berbagai negara seperti perawat, tenaga kesehatan, pekerja perkebunan dan lainnya. Negara yang menjadi tujuan juga bermacam bahkan bisa ke negara Eropa.
“Sebab negara di Eropa berbeda dengan Indonesia saat ini, karena penduduknya banyak yang sudah tua. Sedangkan kalau kita banyak yang muda karena ada bonus demografi. Jadi ini peluang bagi pekerja di Sumbar untuk bekerja di luar negeri karena masih dalam masa produktif,” katanya.
(Red/ADMPIN SUMBAR)