Banyaknya berita hoaks beredar terkait alasan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang merasa perlu meluruskan agar tak ada lagi kesimpangsiuran. Termasuk mengenai dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan dijamin aman dan bisa diambil kembali atau tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan, ibadah haji 1442 H hanya untuk warga negara mereka dan warga ekspatriat yang bermukim di situ. Keputusan ini diambil menimbang keselamatan dan keamanan jamaah haji dari ancaman Covid-19 yang belum juga mereda,” jelas Kepala Kantor Kemenag, Drs. H. Gusman Piliang. Selasa, (22/06/2021).
Dikatakan Gusman, pihak Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi hal tersebut pada 12 Juni lalu. Sebelumnya pun pemerintah RI juga sudah menjadikan keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama dalam pembatalan keberangkatan tahun ini. Sebagai tindak lanjut pengumuman Arab Saudi itu, maka dikeluarkan KMA No 660/2021 itu pada 13 Juni lalu.
“Sebelum mengeluarkan keputusan, Kemenag telah melakukan diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait pembatalan tersebut,” terangnya.
Terkait Bipih, jelas Gusman, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun, tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji.
“Dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan laporan keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit,” ungkapnya.
Bagi calon jamaah, kata Gusman, bisa saja mengambil dana yang telah disetorkan. Namun jika kemudian mendaftar lagi, maka daftar antreannya akan dimulai dari awal lagi untuk pemberangkatan puluhan tahun kemudian sesuai dengan daftar kuota haji saat itu.
Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait investasi infrastruktur, jelas Gusman lagi, tidak ada. Yang ada itu adalah Ijtima Ulama 2012 yang dalam keputusannya tentang status kepemilikian dana setoran Bipih yang masuk daftar tunggu, dinyatakan dana boleh ditasharrufkan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan). Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
“Dana haji milik jamaah ini, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ditegaskan dalam surat LPS No. S-001/DK01/2020 tentang Penjaminan Dana BPKH tertanggal 15 Januari 2020,” ujarnya.
Terkait hoaks yang banyak beredar melalui media sosial, Gusman mengimbau agar masyarakat untuk tidak percaya begitu saja. Silahkan lakukan tabayyun atau langsung konfirmasi ke Kantor Kemenag terdekat untuk mendapatkan info valid.
Acara sosialisasi ini, diikuti Wakapolres, Kompol Hamidi, perwakilan Kejaksaan Negeri, OPD terkait dan undangan lainnya.
(AL)