Humanis Prokes Satgas Tangkal Tangguh Covid-19 Desa Jongkong Pasar

Terlihat Babinsa Koramil 1206-09/Jongkong, Kades Jongkong Pasar, Babinkamtibmas Terapkan Protokol Kesehatan dan bagikan masker di Pasar Bidadari Kecamatan Jongkong. Senin, (31/05/2021)

Wabah pandemi COVID-19 yang masih membahayakan dan telah banyak memakan korban jiwa manusia ,salah satu yang menjadi perhatian dan penanganan serius Dunia termasuk Indonesia sampai dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Desa Jongkong Pasar Sony P. S.Pd , menerangkan untuk Desa Jongkong Pasar terdapat 2 (dua)pasar yaitu pasar permanen pasar bidadari dan pasar curah pada hari Rabu-Kamis. Untuk pasar Rakyat Bidadari beroprasi tiap hari untuk pengelolaan oleh Desa Jongkong Pasar, massa pandemi COVID-19 pengurus pasar telah menyiapkan fasilitas penegakan protokol kesehatan dan mengatur jarak.Kata Kades Jongkong Pasar.

“Sony juga menuturkan bahawa satgas tangkal tangguh COVID-19 Desa Jongkong Pasar bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Jongkong terus melaksanakan penegakan protokol Kesehatan dan penerapan PPKM Mikro.Harapan kami semua dapat menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Desa Jongkong Pasar,Ungkap”Sony P Kades Jongkong pasar.

“Ungkap Briptu Adi Babinkamtibmas Jongkong ,untuk pasar bidadari dan pasar curah kami terus melaksanakan pengawasan,penertiban dalam penerapan protokol kesehatan dan PPKM Mikro,Ujar Briptu Adi Babinkamtibmas.

Senada apa yang di katakan oleh Prk Suhadi Babinsa Ramil 1206-09/Jongkong ,pererapan protokol kesehatan di pasar bidadari dan pasar curah akan kami terus laksanakan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Desa Jongkong pasar .Satgas Tangkal Tangguh COVID-19 Desa Jongkong pasar selalu mengupayakan kelengkapan fasilitas protokol kesehatan di pasar pagi bidadari dan pasar curah . Dalam setiap kegiatan rutinitas selalu membagikan masker bagi pelaku pasar yang masih lalai dalam penggunaan masker.

“Suhadi juga mengajak bagi pelaku pasar yang menjadi tempat berkumpulnya penjual dan pembeli untuk tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan dan PPKM Mikro di massa pandemi COVID-19. Ungkap Prk Suhadi Babinsa 1206-09/Jongkong.

(Erk/1206)

Pos terkait