Dinas Pangan Kota Solok Tetapkan Skor Pola Pangan Harapan

Dinas Pangan Kota Solok mengadakan rapat bersama tim penyusunan buku PPH, dalam rangka menetapkan skor Pola Pangan Harapan (PPH) tahun 2021, yang terdiri dari Dinas Pangan, Badan Pusat Statistik, Bappeda dan Dinas Kesehatan Kota Solok, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pangan Kota Solok, Kamis (24/06/2021).

PPH merupakan susunan beragam pangan berdasarkan keseimbangan energi dari 9 kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya dan agama. PPH juga salah satu parameter sederhana untuk menilai tingkat keanekaragaman dan mutu gizi ketersediaan dan konsumsi pangan penduduk di suatu wilayah.

Kegunaan pola pangan harapan (PPH) yaitu menilai situasi konsumsi atau ketersediaan pangan, baik jumlah dan komposisi atau keragaman pangan dan perencanaan konsumsi atau ketersediaan pangan.
”Secara umum yang dimaksud PPH adalah keberagaman pangan yang dikonsumsi. Semakin beragam semakin tinggi nilai PPH nya,” ujar Kadis Pangan Ir. Kusnadi.

Bacaan Lainnya

“Maksimal nilai 100. Namun hingga saat ini belum ada daerah dengan perolehan nilai demikian,” tambahnya.

Adapun sumber data untuk penghitungan pola pangan harapan (PPH) yaitu data konsumsi pangan, seperti, data primer yakni data yang langsung diambil melalui wawancara dengan responden, contohnya hasil survey konsumsi pangan dengan metode recall 2x 24 jam.

Kemudian, data sekunder adalah data hasil publikasi suatu instansi atau lembaga, contohnya survey diet total publikasi Kementerian Kesehatan, survey sosial ekonomi nasional, (susenas, modul konsumsi) publikasi BPS.

Selanjutnya data angka kecukupan gizi yang merupakan nilai kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik dan kondisi fisiologis untuk hidup sehat.

Menurut Kasi Konsumsi Pangan Lin Kurnia, menjelaskan, berdasarkan hal tersebut dapat dilakukan proses penghitungan PPH, yaitu dengan cara menghitung konsumsi aktual jenis pangan, persen konsumsi aktual, tingkat konsumsi energi setiap kelompok pangan, mengalikan % AKE dengan bobot setiap kelompok pangan, skor PPH setiap kelompok pangan dan total skor PPH, jika skor AKE > Skor Maks, skor PPH = skor Maksimum dan sebaliknya.

“Untuk saat ini, angka PPH masih dalam penetapan oleh tim, menunggu hasil input data PPH ke aplikasi. Jika sudah keluar, nanti dipublikasikan,” tutup Lin Kurnia.

(gra)

Pos terkait