Gelaran rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan awal RPJMD dan penandatanganan nota kesepakatan tahun 2021-2026 dihadiri langsung oleh Bupati Solok/H. Epyardi Asda, M. Mar dan rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1 Kabupaten Solok/Ivoni Munir, S. Farm, Apt dan di dampingi oleh Wakil Ketua II/Lucky Efendi serta dihadiri juga Plh Sekda Kab. Solok/Edisar, SH, MH dan Sekwan/Mulyadi Marcos, Kapolsek Talang, SKPD Lingkup Pemda dan Camat se-kabupaten Solok.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 11 Juni 2021, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok tersebut diawali dengan laporan hasil pembahasan rancangan awal RPJMD pansus I yang disampaikan oleh anggota DPRD dari fraksi PAN/Etranedi, S. Kep. Ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Solok sebagai lembaga Representasi dari Masyarakat yang Memiliki Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi pengawasan dan Fungsi Penganggaran, maka sebagai tanggung jawab DPRD Kabupaten Solok kepada masyarakat atas yang telah terwakilkan, DPRD Kabupaten Solok secara Langsung harus turut berpartisipasi di dalam pembahasan dan persetujuan setiap program dan kegiatan yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat banyak dan berdampak kepada pembebanan anggaran daerah.
Sebagai manifestasi tanggungjawab DPRD di dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya merupakan suatu Tugas bagi DPRD Kabupaten Solok untuk Membahas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 sebagaimana yang di amanatkan di dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Peraturan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, jelasnya
Lebih lanjut, Etranedi menyampaikan bahwa hasil pembahasan pada prinsipnya Pansus I DPRD Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 untuk dilanjutkan dengan penyempurnaan kepada tahap berikutnya dengan catatan sebagai berikut :
1. Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Solok, RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan Rencana Pembangunan Nasional.
2. Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 juga harus merencanakan program dan kegiatan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
3. Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 juga harus fokus pada program dan peningkatan kualitas Pendidikan, Kesehatan dan upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
4. Rancangangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 harus mampu menciptakan pemerataan dan peningkatan infrastruktur yang berkeadilan, menjamin terciptanya kehidupan bermasyarakat yang kondusif sesuai dengan filosofi “Adat Basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
5. Rancangan RPJMD Awal Kabupaten Solok Tahun 2021-2026 juga harus merencanakan strategi pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih, transparant, mengayomi dan melayani.
6. Nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Solok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok tentang Rancangan Awal RPJMD menjadi dasar untuk penyusunan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.
Kemudian, laporan pansus II yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi partai Golkar/Yetty Aswaty, SH. Ia menyampaikan bahwa dari hasil Rapat Pansus II dengan Tim Penyusun RPJMD merekomendasikan sebegai berikut:
– Penyempurnaan kembali RPJMD Awal tahun 2021-2026.
– Perlu mengkaji ulang tolak ukur terhadap sasaran indikator dalam RPJMD Awal tahun 2021-2026.
– Pada hakekatnya Pansus II DPRD Kabupaten Solok dan Tim Penyusun RPJMD Awal Kabupaten Solok Tahun 2021 – 2026 telah sepakat dan setuju untuk melanjutkan pembahasan RPJMD ketahap selanjutnya.
Selanjutnya, penyampaian laporan dari pansus III yang dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Solok dari fraksi partai Demokrat/Mulyadi. Ia menyampaikan bahwa dari hasil Pembahasan Pansus III pada prinsipnya dapat menyetujui rancangan awal RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 dengan catatan untuk perbaikan diantaranya :
1. Perlu pengkajian ulang terhadap target awal ( Base Line) disetiap Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2021-2026.
2. Perlu pengkajian ulang terhadap Indikator Kinerja Program (Outcome) disetiap program pada bidang urusan pemerintahan dan program prioritas pembangunan seperti yang ditemukan pada program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dimana indikator kinerja programnya, persentase penjabaran program RPJMD ke dalam RKPD disarankan Persentase Program RPJMD yang diserap ke dalam APBD.
3. Kepada Pemerintah Daerah melaui tim Penyusun dan OPD terkait untuk memberikan data yang valid dan dapat dipertangungjawabkan terkait kondisi real infrastruktur dan urusan lainnya sebagai acuan awal ( base line) target RPJMD 2021-2026.
4.Pada Misi II yaitu meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan dengan tujuannya mewujudkan infrastruktur yang berkualitas berbasis tata ruang dan berwawasan lingkungan,agar tujuan dari misi II tersebut untuk mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan berkeadilan berbasis tata ruang dan berwawasan lingkungan. Dan untuk Indikator dari sasaran, kami menyarankan untuk menambahkan lagi yaitu persentase infrastruktur yang dialokasikan ke daerah yang sulit dicapai.
(Andar MK)