Wakil Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra secara resmi buka rapat koordinasi (rakor) Tim (Pengawasan Orang Asing) PORA Kota Solok, dalam rangka pengawasan keberadaan warga negara asing khususnya di Kota Solok.
Tampak hadir, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sumbar R. Hendiartono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis, S.IP dan Tim PORA Kota Solok.
Wawako Solok menyebutkan bahwa Pemko Solok menyambut baik atas kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang ini, karena Kota Solok sangat membutuhkan koordinasi pengawasan orang asing antar instansi terkait.
“Kota Solok mempunyai Sumber Daya Alam dan destinasi wisata yang beraneka ragam yang berpotensi dikunjungi oleh warga dari negara luar,” kata Wawako Ramadhani, di Hotel Taufina, Rabu (23/06/2021).
Rapat koordinasi dilakukan untuk memusyawarahkan kebijakan visa dan izin tinggal dalam kebiasaan baru, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan orang asing. Keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, khususnya di Kota Solok.
“Koordinasi antar instansi harus diwujudkan. Untuk itu, kehadiran Tim PORA di Kota Solok sangat dibutuhkan sebagai tempat sharing informasi demi menjaga kelancaran kegiatan dan aktifitas pengawasan orang asing di Kota Solok,” pungkas Wawako.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” tutup Wawako.
(gra)