Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok bersama BPN Provinsi Sumbar melakukan kegiatan penyerahan sertifikat pendaftaran sistematis lengkap secara simbolis ke pemerintahan Kabupaten Solok, pada hari Rabu, 9 Juni 2021, yang bertempat di Pasar Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Penyerahan sertifikat Pendaftaran Sistematis Lengkap oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok/Nurhamids bersama perwakilan Kepala Kantor BPN Provinsi Sumbar/Melven Indra, SH, M.Hum kepada Bupati Solok/H. Epyardi Asda, M.Mar tersebut dihadiri oleh Wakil DPRD Kabupaten Solok/Ivoni Munir, S.Farm, Apt dan Ass II/Medison serta Kadis Perkim Kab. Solok/Efia Vivi Fortuna, kemudian turut hadir juga Forkopimda, Kepala SKPD lainnya dan wali nagari Cupak.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok/Nurhamid, S.Sit, M.Si sebagai panitia pelaksana dalam sambutannya mengatakan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lain setingkat itu.
“Dan PTSL ini bertujuan untuk mendaftarkan tanah masyarakat agar terdapatnya kepastian hukum atas tanah, selanjutnya tersedianya data pertanahan yang lengkap dan juga menghindari sengketa/ permasalahan tentang tanah serta PTSL ini merupakan inovasi dari pemerintah melalui Kementerian ATR BPN yang dituangkan dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, dan untuk Kabupaten Solok BPN mendapatkan target 9.000 bidang untuk pengukuran dan 2.604 bidang untuk penerbitan sertifikat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nurhamid mengatakan dari beberapa pertimbangan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok menetapkan 2 lokasi nagari yaitu nagari Cupak dan nagari Air Batumbuak, dari 2 nagari yang dilakukan pengukuran tanah tersebut, untuk nagari Cupak, BPN Kabupaten Solok menargetkan 6.647 bidang tanah untuk pengukuran dan 804 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat, sedangkan untuk nagari Air Batumbuak ditargetkan 2.353 bidang tanah untuk pengukuran dan 1.800 bidang tanah untuk penerbitan sertifikat.
“Program ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah beserta jajaran mitra kerja, pihak yang berkepentingan, niniak mamak, KAN, tokoh adat, Bapak Wali Nagari dan jajaran lainnya sampai terbitnya sertifikat dan juga terhindar dari sengketa pertanahan,” tutup Nurhamid.
Beriringan dengan itu Bupati Solok/H. Epyardi Asda dalam sambutannya pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu visi dan misi Asda-Pandu dan saya telah mengintruksikan kepada seluruh wali nagari dan juga camat yang ada di Kabupaten Solok agar seluruh aset-aset yang ada di nagari masing-masing untuk didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional, agar pemerintah bisa memantau dan membantu apa yang menjadi kendala dan masalah, baik berupa sawah maupun ladang, dengan tujuan agar kita bisa mencarikan solusi atau jalan keluarnya bagi kemajuan ekonomi masyarakat Kabupaten Solok yang kita cintai ini dan tidak ada lagi sengketa tanah di Kabupaten Solok.
Sebagai moto Mambangkik Batang Tarandam, Solok harus bangkit dan menjadi Kabupaten terbaik di Provinsi Sumatera Barat, tentunya hal ini bisa tercapai tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat untuk membantu program pemerintah, tambahnya
Kemudian, Bupati juga menyampaikan bahwa saya siap mambantu masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya sesuai dengan mekanisme yang ada, demi untuk kemajuan ekonomi dan juga untuk menghindari sengketa atau permasalahan tentang tanah.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa BPN telah menetapkan untuk pengurusan sertifikat tanah untuk tahap 2021 ini untuk nagari Cupak dan nagari Aia Batumbuak dan jumlahnya sebanyak 2.600, kalau pengurusan ini gratis untuk selanjutnya saya siap membantu masyarakat sepenuhnya untuk tahun depan lebih dariĀ 50.000.
Kabupaten Solok 70% masyarakatnya petani dan 20% masyarakatnya pedagang, Untuk ke depannya saya telah banyak menjalin hubungan dengan kepala daerah lainnya untuk kemajuan Kabupaten Solok, bagaimana masyarakat saya sendiri sejahtera di tahun yang akan datang untuk masalah petani dan berdagang.
Dan, untuk masalah Pilkada, kita telah usai, tidak ada yang namanya 01, 02, 03 dan seterusnya, dinamika politik sah-sah saja untuk berbeda, bagi yang membenci saya silahkan saya akan tetap membalasnya dengan kebaikan, kalau kemungkaran dibalas dengan kemungkaran kapan kampung halaman kita ini akan maju, (Biduak Lalu Kiambang Batawik), tetapi sekarang mari kita lupakan hal yang telah berlalu, mari kita fokus mendukung program-program pemerintah, untuk kemajuan masyarakat Kabupaten Solok yang kita cintai ini.
(Andar MK)