Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Dharmasrya telah dipersiapkan oleh pemerintah setempat. Dinas Pendidikan sudah melakukan berbagai persiapan dan strategi, salah satunya meminta para kepala sekolah membentuk panitia penerimaan murid baru secara daring demi menghindari penularan Covid-19.
hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya melalui Kasi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter Bidang Dikdas Hendri Yamtiko Jati, S.Pd kepada TopSumbar.co.id melalui via telepon, Selasa (22/06/2021). Ia mengatakan bahwa untuk kelancaran PPDB tingkat TK, SD, dan SMP ajaran baru 2021/2022 harus berdasarkan juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat.
Adapun juknis tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Sumatera Barat terkait Pendaftaran Murid Baru (PMB) 2020/2021 tentang jalur pendaftaran dengan sistim zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Hendri Yamtiko Jati mengatakan teknis pelaksanaan untuk tingkat TK dilakukan pendaftaran secara langsung oleh para orang tua dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan di dalam juknis, kemudian untuk tingkat SD melalui dua mekanisme yakni secara luar jaringan (langsung) dan secara daring.
“Sedangkan SMP dilakukan secara daring melalui masing-masing operator sekolah dasarnya yang mendaftarkan ke panitia PPDB SMP dalam zonasi yang telah ditetapkan, panitia PPDB tersebut telah di SK kan oleh kepala sekolah masing-masin, ” ungkap Kasi Hendri Yamtiko.
Hendri menambahkan untuk jumlah PPDB tahun ini persentasenya tidak terlalu mengalami perubahan di banding tahun sebelumnya, secara umum jalur PPDB ini terbagi menjadi empat jalur penerimaan yaitu jalur zonasi berdasarkan domisili siswa, kemudian jalur afirmasi di peruntukkan bagi siswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu, jalur pindah tempat tinggal/tugas orang tua di buktikan dengan surat keterangan tempat pindah tempat tinggal dan yang terakhir ada jalur prestasi. Tetapi untuk presentase terbesar itu 70% dari kuota penerimaan sekolah harus diisi oleh jalur zonasi, ungkap Kasi Pembelajaran Karakter Anak tersebut kembali menjelaskan. (Yanti)