Anggota Koramil 1206-15/Suhadi Babinsa Kopda Sihite menghadiri musyawarah rencana pembangunan Desa tahun 2021 di Kecamatan Suhaid, Kabupaten kapuas Hulu. Jumat (11/06/21).
Musyawarah dalam membuat suatu rencana pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada sehingga bisa dilaksanakan dengan baik. mulai dari pembangunan fisik maupun non fisik, Pemerintah Desa yang bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat dalam melaksanakan tahap demi tahap perencanaan pembangunan desa yang berkesinambungan di Tahun 2021 nanti. Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah suatu dokumen perencanaan untuk tahun 2021 yang memuat 5 bidang diantaranya bidang pemerintahan Desa, bidang pembangunan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang pemberdayaan masyarakat Desa dan bidang penanggulangan bencana serta keadaan mendesak Desa.
“Dengan adanya kegiatan musyawarah rencana pembangunan Desa ini yang harus dilaksanakan sehingga tercipta transparansi kegiatan sesuai pagu yang ada. Program program yang akan dikerjakan ini harus sesuai dengan RPJM Desa sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak sesuai dengan program akan dijalankan dan selalu koordinasi dengan aparat terkait serta para tokoh masyarakat maupun lembaga yang lain.
“Dalam melaksanakan program ini tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, saya berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mendukung, mengawasi dan saling membantu semua program yang direncanakan sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat dirasakan seluruh warga masyarakat Desa sehingga bisa tambah maju, bermanfaat serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya”. Ucap Kopda Sihite. (Rls)