Menindaklanjuti Surat Edaran baru Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Wali Kota Riza Falepi menyampaikan membolehkan warganya untuk shalat Idul Fitri sepanjang tidak membahayakan kondisi lingkungan, artinya sepanjang daerah yang melaksanakan beresiko rendah.
“Pertama, pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Idul Fitri baik di masjid, lapangan atau di rumah masing-masing. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Gubernur tersebut, secara umum kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Ied di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid di daerah atau kelurahan masing-masing,” kata Wali Kota Riza Falepi kepada media, Rabu (12/05).
Pemerintah Payakumbuh tahun ini tetap tidak menfasilitasi pelaksanaan shalat Idul Fitri bersama di halaman balai kota.
Namun, kata Riza, yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi Covid-19 di Payakumbuh belum membaik, jadi Riza sangat berharap masyarakatnya kooperatif dalam pelaksanaan shalat ‘Ied di kelurahan-kelurahan nanti, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Pakai masker, jaga protokol kesehatan selama melaksanakannya, semoga kita diberikan kemenangan oleh Allah SWT di hari yang suci dan penuh berkah,” pesan wali kota dua periode itu.
(Ton)