Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (31/05/2021), menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini DPRD Kota Padang.
Hal itu dikarenakan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2020 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-delapan kalinya dengan menerimanya tujuh kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, hal tersebut adalah prestasi kita di Pemko Padang dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama ini. Ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh nsur terkait,” ungkap wako.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020 pada sidang paripurna tersebut.
“Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang ditentukan,” ucap Syafrial.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, di dampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun virtual.
(Ha)