Tindak Pelanggar Prokes dan Lalu Lintas, Polres Pessel Turunkan Pemburu

Memakai rompi bertuliskan pemburu prokes dan pelanggar lalu lintas, jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan melaksanakan operasi pelanggar protokol kesehatan dan pelanggaran lalu lintas, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm, surat berkendara juga memakai masker.

Kegiatan dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan, Rabu (19/05/2021) di seputaran Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, memakai sistem Hunting (berjalan).

Berdasarkan pantuan di lapangan, pengendara yang kedapatan tidak menggunakan kelengkapan berkendara, baik itu helm, surat berkendara SIM, STNK, dan knalpot racing langsung digelandang ke kantor Satpras Satlantas Polres Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Selain pelangaran lalu lintas, pemburu protokol kesehatan dan pelanggaran lalu lintas Satlantas Polres Pessel juga melakukan himbauan pada pengendara agar memakai masker.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK, MM melalui Kasat Lantas Polres Pesisir Iptu. Hendrianto, S.TK, S.IK mengatakan, jika kegiatan tersebut bertujuan menakan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, dan tertib berlalu lintas.

Selain melakukan penindakan pelanggar lalu lintas, anggota pelanggar protokol kesehatan dan pelanggaran lalu lintas Satlantas Polres Pessel juga melakukan himbauan pada pengendara agar tetap memakai masker saat berkendara. Ini untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, sekaligus penegakkan protokol kesehatan.

“Kita bagikan masker juga pada pengendara tidak memakai masker. Mari kita patuhi berlalu lintas di jalan raya, mari kita patuhi protokol kesehatan,” himbau Kasat Lantas Polres Pessel di kantornya.

Setiap pengendara roda dua atapun roda empat wajib dan harus memakai masker saat berkendara, maka kita turunkan anggota ‘Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan dan Pelanggaran Lalu Lintas’.

Pada hari pertama kegiatan menurut Hendrianto, Senin (17/05/2021) ada kurang lebih 100 tilang dan hari kedua sebanyak 107 tilang juga diberikan pada pelanggar lalu lintas.

Sekali lagi ia mengingatkan kembali tidak ada alasan untuk tidak tertib berkendara di jalan raya dan tidak memakai masker saat berkendara, tutupnya.

(R)

Pos terkait