Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy sambut kedatangan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rangka memperkuat peran serta tugas Ombudsman RI mengawasi kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.
Yeka Hendra Fatika yang merupakan salah seorang dari 9 anggota Ombudsman RI melakukan kunjungan kerja langsung ke Sumatera Barat, di awali dengan jamuan makan siang di Rumah Makan Pauh Khatib Sulaiman Padang, Selasa (18/05/2021).
Ikut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar Ahmad Zakri, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumbar Rosail Akhyari serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar beserta jajarannya.
“Kehadiran Pak Yeka Hendra Fatika ingin melihat kondisi Pelayanan Publik di Sumatera Barat sekaligus untuk silaturahmi dengan jajaran Pemprov Sumbar,” kata Gubernur Mahyeldi.
Kehadiran Yeka Hendra Fatika diharapkan memberi efek positif bagi daerah ini utamanya kepada sejumlah pejabat dan staf lingkup pemerintah provinsi Sumbar.
“Semoga kehadirannya memberikan manfaat yang berharga bagi kami agar bisa berperan sebagai pelayanan masyarakat yang baik lagi ke depannya,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Mahyeldi menyampaikan sekilas tentang kondisi Pelayanan Publik di Sumatera Barat, baik pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan juga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dari data akumulasi laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menggambarkan bahwa ada 5 (lima) substansi laporan terbanyak masyarakat, yaitu terkait Pendidikan, Agraria/Pertanahan, Kepegawaian, Jaminan dan Kesejahteraan Sosial, dan Kepolisian.
“Lebih spesifik laporan yang menjadi trending topic dan terkait langsung dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat di tahun 2020 itu adalah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan seleksi penerimaan CPNS,” papar Mahyeldi.
Untuk penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen penuh akan membenahi apa yang menjadi kekurangan dan semaksimal mungkin pelayanan yang diterima masyarakat ke depannya sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.
“Apalagi untuk mewujudkan Pelayanan Publik yang bersih merupakan salah satu misi kami sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada Periode ini, dan kita akan bekerja sungguh-sungguh untuk mewujudkannya,” terang Mantan Walikota Padang 2 periode ini.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan meminta komitmen serius seluruh Bupati/Wali Kota se Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar.
Menurut Mahyeldi bentuk komitmen tersebut akan di dorong untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga Ombudsman RI yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui perwakilan Ombudsman di Sumbar, sehingga nantinya hasil penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar di tahun 2021 diharapkan Pemerintah Provinsi, seluruh Kabupaten dan Kota di Sumbar sudah berada pada zona hijau.
Harapan Gubernur Sumbar tersebut senada dengan hasil Penilaian Kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumbar di Tahun 2019, dimana masih ada 3 (tiga) Kabupaten di Sumatera Barat yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan menunjukkan bahwa pemenuhan standar pelayanan publiknya berada pada Zona Merah, kemudian hasil penilaian yang diperoleh 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Lima Puluh Kota berada pada Zona Kuning.
Sedangkan 14 (empat belas) Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar yang dinilai di Tahun 2016 sampai dengan 2018 sudah berada pada Zona Hijau
Sementara itu Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan hangat Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kunjungannya ke Sumbar.
“Saya sangat senang bisa datang kesini, dan dari apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur tadi khususnya terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumbar maka Ombudsman RI di pusat dan Perwakilan Ombudsman Sumbar akan sangat mendukung sekali,” ucap Yeka.
Apalagi Pemprov Sumbar di tahun 2019 sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI terkait Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, jadi antara Pemprov dengan Ombudsman tinggal memaksimalkan pelaksanaan dari poin-poin yang telah menjadi kesepakatan bersama tersebut.
“Sehingga seiring berjalan waktu kualitas pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan standar pelayanan publik yang amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
Di akhir pertemuan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Haryani juga menjelaskan tentang kisi-kisi Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan di tahun 2021 ini.
Kunjungan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ke Sumbar di agendakan selama 5 (lima) hari. Termasuk yang menjadi salah satu agendanya adalah menghadiri Focussed Group Discussion pelaksanaan program Food Astate di Sumbar, karena Yeka juga merupakan Direktur Pusat Kajian Pertanian dan Advokasi (Pataka) Indonesia.
(Nov/Hms)