Anggota DPD-RI Alirman Sori menegaskan posisi wakil kepala daerah sebenarnya tidak penting. Bahkan, dalam konstitusi negara UUD-RI 1945 posisi wakil bupati tidak ada.
Harmonisasi kepala dan wakil kepala daerah kerap terjadi. Ia mengancam pembangunan. Sebelumnya wakil kepala daerah juga tidak ada. Jika kepala daerah berhalangan, tugas-tugas bisa dijalankan Sekredaris Daerah (Sekda).
“Dulu wakil juga tidak ada, tapi kerja tetap jalan terus. Pembangunan terlaksana dengan dengan baik,” ungkap Alirman saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Saga Murni Hotel, Painan. Sabtu, (22/05/2021).
Sosialisasi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Acara yang dimoderatori Dodi Rahmatul Akbar itu dihadiri para pimpinan dan perwakilan partai politik di Pesisir Selatan dan tokoh masyarakat.
Sejauh ini, lanjut pria yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Pesisir Selatan itu, harmonisasi kepala dan wakil kepala daerah itu paling lama hanya enam bulan. Kondisi itu bisa mengancam agenda pembangunan daerah.
Padahal, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapat amanah rakyat selama periode kepemimpinannya. Akan tetapi, saat ini banyak wakil bupati ingin jadi bupati, sebelum periode mereka habis.
“Nah, ini yang parah. Belum apa-apa wakil kepala daerah sudah pingin jadi hipati,” terangnya.
Menurutnya, wakil kepala daerah jangan melawan takdir. Kalau saat ini ditakdirkan jadi wakil bupati, jalankan saja. Jangan dibolak-balik, wakil bupati, misalnya, tiba-tiba ingin jadi bupati.
Kondisi itu, terang alir bisa disebabkan beberapa faktor faktor. Pertama, hasrat pribadi untuk periode berikutnya. Kedua, desakkan dari kelompok-kelompok kepentingan yang bernaung di balik kekuasaan.
“Sehebat apa pun kita, takdir jangan dilawan. Itu sudah ketetapan. Ini sangat dilematis bagi kelangsungan kemajuan daerah ke depannya,” terang Alirman.
Karena itu, ia mengakui dirinya sepakat dengan pemilihan kepala daerah harus dikembalikan pada wakil rakyat. Ekses politik kepala daerah yang dipilih juga relatif kecil. Terciptanya kelompok kepentingan pun lebih kecil.
Pengawasan kepala daerah menjadi sangat mudah. Hanya melalui partai politik pengusung. “Ini kami mencoba memperjuangkannya di parlemen. Nanti kami akan usulkan ke DPR-RI,” tutupnya.
(R)