Beredar isu di tengah-tengah masyarakat bahwa akan terjadi pemutusan kontrak seluruh tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok buncah. Surat pemutusan kontrak THL tersebut telah beredar ke sejumlah media sosial dan menjadi berbincangan di sejumlah WAG.
Hal ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya surat pemutusan kontrak THL tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 25 Mei 2021, dengan nomor Surat/800/1261/BKPSDM-2021, perihal evaluasi kebutuhan Tenaga Harian Lepas Kabupaten Solok, yang ditujukan kepada Kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM tersebut untuk menindaklanjuti dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI atas LKPD tahun 2020, dengan no LHP/43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 dan terkait dengan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.
Dalam surat pemutusan kontrak THL tersebut, terdapat empat poin yang harus dilakukan oleh Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, yakni melakukan kajian dan analisis kebutuhan, mengevaluasi Tenaga Harian Lepas dengan mempertimbangkan kebutuhan, kompetensi serta kualifikasi dan menghentikan seluruh THL pada tanggal 31 Mei, kemudian menyampaikan softcopy laporan pelaksanaan evaluasi THL paling lambat 10 Juni 2021.
Terkait dengan dikeluarkannya surat pemutusan kontrak THL oleh pemerintah Kabupaten Solok tersebut, para THL harap-harap cemas, sesuai dengan yang disampaikan oleh beberapa THL kepada media Topsumbar.co.id, salah satunya yang bekerja di BKD Kabupaten Solok yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan, jika memang benar informasi yang beredar ia meminta pemerintah melakukan kaji ulang dan memberikan solusi kepada THL.
“Kalau pemutusan kontrak ini memang benar adanya, maka saya tidak lagi punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan anak istri di rumah. Terkait hal ini, saya juga telah menghubungi Wakil Bupati Solok Bapak Jon Firman Pandu melalui via handphone, tapi tidak beliau angkat, mungkin beliau sedang sibuk, karena banyak pekerjaan besar yang harus beliau selesaikan,” katanya.
Besar harapannya THL tetap bekerja seperti biasanya, Ia juga mengaku sudah tiga setengah tahun mengabdikan diri di Kabupaten Solok.
“Semoga Bupati dan Wakil Bupati Solok serta pemegang kebijakan mengkaji ulang pemutusan kontrak THL ini, karena THL selama ini telah maringankan beban kerja ASN dan telah menghemat anggaran, dengan gaji dibawah 2 juta rupiah dan tugas yang diemban diselesaikan dengan baik,” sambung THL.
Selanjutnya, wartawan Topsumbar langsung melakukan konfirmasi mengenai pemutusan kontrak THL kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM melalui via handphone. Aswirman mengatakan bahwa pemutusan kontrak seluruh THL adalah kebijakan dari pimpinan dan hanya bersifat sementara.
“Tujuan dari pemutusan kontrak seluruh THL di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok yang di tujukan kepada masing-masing kepala OPD ini adalah untuk dievaluasi dan dikaji lagi, selain itu mempertimbangkan kebutuhan THL di masing-masing OPD sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi THL tersebut,” kata Aswirman.
Kalau, di masing-masing OPD memang membutuhkan THL, maka kepala OPD boleh mengusulkan nya kembali sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi nya, jelas Aswirman.
Aswirman berharap dengan adanya kebijakan dari kepala daerah terkait dengan pemutusan kontrak seluruh THL ini, semoga membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk daerah dan masyarakat Kabupaten Solok.
“Kedepan nya dan semoga juga tidak ada pihak yang dirugikan atas kebijakan ini, sebab Bupati sudah mengambil kebijakan ini, Insya Allah niat beliau baik demi kemajuan daerah kita juga,” imbuhnya.
(Andar MK)