Setelah sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 21 April 2021 Rapat ditingkat nasional, Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral lanjutan di lingkup wilayah kerja Polres Payakumbuh dalam rangka pelaksanaan operasi ketupat tahun 2021 digelar di ruang rupatama Polres Payakumbuh, Senin (03/05/2021).
Rakor lintas sektoral lanjutan ini turut dihadiri dari Forkopimda, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz bersama jajaran kepala OPD, Dandim 0306/50 kota yang diwakili Pasi Ops Pandani, Wakapolres Payakumbuh Jerry Syahrim, dan Kasat Pol-PP Kabupaten 50 Kota Nasriyanto.
Rapat yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan juga menyamakan langkah di lapangan untuk mengamankan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 itu diawali mendengarkan penyampaian pemaparan Kapolres tentang persiapan pengamanan menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah serta pencegahan penularan wabah Covid-19 di Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz menyampaikan sejumlah langkah yang diambil Pemko Payakumbuh menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Pertama, untuk Satgas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Intruksi Wali Kota Nomor 54/SE/COVID-19/PYK/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Dalam intruksi wali kota tersebut, kepada seluruh warga Kota Payakumbuh dan masyarakat yang beraktivitas di Kota Payakumbuh agar melaksanakan dan mentaati instruksi wali kota tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021,” katanya.
Kedua, ujarnya lebih lanjut, menetapkan zona per RT, mengacu pada instruksi Kemendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
“Kepada lurah, diminta membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan melalui ketua RW, ketua RT, kader motivator yang ada di kelurahan masing-masing,” ujarnya.
Ketiga, terkait pemudik yang telah masuk ke Kota Payakumbuh, lurah agar memberikan arahan kepada RT dan RW masing-masing supaya mereka melaporkan melalui Satgas Kelurahan ke Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, bahwa di wilayahnya ada pemudik yang datang dari luar kota.
“Tetapi apabila ada pemudik yang tanpa sepengetahuan kita lolos dari penyekatan, kita akan datangi dan kita tes genose maupun rapid test antigen. Apabila terbukti positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi di tempat yang telah kita sediakan. Dan sesuai Instruksi Gubernur Sumbar, semua biaya dibebankan kepada pemudiknya,” katanya.
Tentang pembebanan biaya bagi masyarakat yang terbukti mudik, kata Erwin, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Mendagri itu tertulis, kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut. “Jadi di wilayah Kota Payakumbuh sudah ada antisipasi,” ujarnya.
Erwin menandaskan, belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, kenaikan data positif Covid-19 meningkat pascaliburan. “Data terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat 93 persen. Jangan sampai kasus demikian terulang,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Payakumbuh Kota AKBP Alex Prawira menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah diimplementasikan oleh Polda Sumbar serta lintas sektoral untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Larangan mudik lebaran diperpanjang dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021 sebagaimana ketentuan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah mengambil kebijakan seperti ini (peniadaan mudik), karena berkaca dari peristiwa lonjakan ataupun yang diistilahkan tsunami Covid-19 yang ada di India,” katanya.
Menurut Alex, menindaklanjuti SE tersebut, Polri melakukan tindak penyekatan di perbatasan sejak 22 April hingga 05 Mei mendatang.
“Yang dilakukan adalah pemeriksaan surat kesehatan. Jadi setiap pengendara ataupun orang yang mencoba melintas di masa tanggal tersebut maka harus dilengkapi surat kesehatan dan akan dilakukan rapid test di lokasi. Nah ketika nanti hasil rapid test dinyatakan positif, maka terhadap orang tersebut akan dilakukan karantina,” ucapnya.
Tetapi kalau pengendara tidak mengantongi surat kesehatan, lanjut Alex, maka akan dilakukan putar balik kendaraannya.
Kemudian pada 06 Mei hingga 17 Mei, yakni saat berlakunya Operasi Ketupat, maka sudah tidak ada lagi kendaraan yang bisa melintas pada pos penyekatan yang sudah ditentukan.
Namun ada beberapa kendaraan yang ditoleransikan untuk bisa melintas, di antaranya pengangkutan logistik, kemudian BBM, sembako atau yang dikecualikan misalnya ibu hamil yang akan melangsungkan persalinannya di rumah sakit yang berbeda kota, maka itu akan dilakukan pengecualian.
“Terhadap kendaraan lainnya itu sama sekali tidak boleh melintas, meskipun membawa surat kesehatan,” ujarnya.
Menurut Alex, untuk memantau dan mengamankan kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik lebaran, didirikan tiga pos pantau larangan mudik serta pos pengamanan jalur dengan menurunkan 111 personil gabungan Polres Payakumbuh Kota, Kodim 0306/50 Kota dan instansi terkait dan 122 personil dari unsur pendukung dari Pramuka, PMI, ORARI, PKS, PLN, Jasa Raharja dan Organda.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0306/50 Kota yang diwakili Pasi Ops Pandani menyampaikan bahwa TNI-Polri serta instansi terkait turun langsung untuk memantau efektivitas pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021.
Ia menilai tidak mudah menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat arus bawah. Apalagi, ada sebagian oknum masyarakat yang sengaja melakukan tindakan kontraproduktif dalam memerangi Covid-19. Maka upaya serius dan totalitas peran TNI-Polri dalam ikut membantu dan mencegah penyebaran virus corona melalui penegakan disiplin protokol di kalangan masyarakat harus terus dilakukan.
“Kita harus mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Mari kita sepakati bahwa Covid-19 adalah musuh kita bersama,” cetusnya.
(ton)