Putusan PTUN Lahir, Bupati Solok Kembalikan Pangkat dan Jabatan ASN

Sesuai dengan keputusan PTUN, Bupati Solok menandatangani surat pengembalian jabatan dan pangkat kepada beberapa ASN di Kabupaten Solok, pada hari Jum’at, 21 Mei 2021, yang bertempat di ruangan Bupati Solok Arosuka.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok/H. Epyardi Asda. M. Mar dan di dampingi oleh Sekda Kabupaten Solok/H. Aswirman, SE. MM serta para pejabat yang penerima pengembalian pangkat dan jabatan yang terdiri dari Asisten I Setda Kabupaten Solok/Edisar, SH. MH dan Kepala BPBD/Armen AP serta Sekretaris BPBD/Asnur, S. Sos.

Bupati Solok/H. Epyardi Asda. M. Mar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwasanya saya selaku Bupati Solok melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana hasil dari keputusan itu memerintahkan kembali Bupati Solok untuk mengembalikan Jabatan/Pangkat dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang pada beberapa waktu lalu di turunkan pangkat/jabatannya sepertri, Edisar, SH. MH Jabatan dan Pangkatnya dikembalikan seperti semula sebagai Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan dan untuk Armen AP dan Asnur. S.Sos dinaikan kembali pangkatnya seperti semula.

Bacaan Lainnya

Dan, Saya selaku Bupati Solok hanya melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh PTUN untuk meng SK kan kembali saudara yang telah di copot jabatannya pada beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, H. Epyardi Asda pada kesempatan itu juga menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan atau sebagai pimpinan, agar selalu bersikap adil dan mengayomi yang di pimpinnya.

Terakhir, saya berharap kepada seluruh ASN, khusunya di Kabupaten Solok untuk mentaati aturan yang ada dan bersatu dalam membangun daerah karena, tugas kita kedepannya sangat berat dalam memajukan kabupaten solok ini.

(Andar MK)

Pos terkait