Fakta-fakta sekaitan tertangkapnya dua orang diduga pelaku kejahatan hipnotis oleh warga Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat akhirnya dibeberkan jajaran kepolisian Resor Dharmasraya, Rabu(26/05/2021).
Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, di Gunung Medan, Kamis (27/05), mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara peristiwa penangkapan tersebut bermula dari kedatangan kedua pelaku ke rumah saksi korban pada Rabu(26/05) sekira pukul 10.35 WIB, untuk menawarkan bantuan bagi orang tidak mampu.
“Seperti diterangkan oleh saksi pelapor atas nama Teguh Sutopo (32), pelaku mengajak korban untuk berbicara didalam rumah korban dan menanyakan tentang harta yang dimilikinya,” ungkap Aditya.
Tanpa disadari, korban pun menyebutkan tentang perhiasan yang ia miliki secara detail dan pelaku pun meminta korban bersedia menyerahkan perhiasan-perhiasan emas tersebut dengan menjanjikan sepuluh amplop yang menurut pelaku masing-masing berisikan uang sebesar satu juta rupiah.
Kemudian, dilanjutnya, korban pun menyetujui lalu menyerahkan perhiasan berupa gelang dan kalung senilai Rp30 juta dan menerima sepuluh lembar amplop diduga berisi uang tersebut, sebelum kedua pelaku bergegas meninggalkan rumahnya.
Melihat kejadian tersebut, ulas salah seorang anak korban mencurigai aksi kedua pelaku dan berusaha membuntuti karena ketika amplop tersebut dibuka ternyata hanya berisikan selembar uang Rp50 ribu dan sisanya hanyalah kertas biasa yang telah dipotong seukuran lembaran uang tersebut.
“Korban pun akhirnya memberitahu sejumlah warga dan akhirnya terjadi pengejaran terhadap kedua pelaku hingga berujung pada penangkapan dan pengeroyokan terhadap pelaku sampai petugas datang untuk mengamankan mereka, ” Jelas Aditya.
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa satu buah kalung Emas seberat lebih kurang 12,5 gram, satu buah Gelang Emas seberat lebih kurang 25 gram, satu lembar 1 faktur pembelian emas, satu buah buku Merk Daily Appointment warna hitam dan satu unit Sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan lebih lanjut.
“Jika terbukti maka terhadap kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, dua orang laki-laki diduga pelaku kejahatan hipnotis berhasil ditangkap warga usai menjalankan aksinya di kawasan Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu(26/05).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RS(34) warga Unit I Jalan 22 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan rekannya berinisial S(32) juga berdomisili ditempat yang sama dengan pelaku lainnya, babak belur dihajar massa saat ditangkap.
Beruntung, petugas Kepolisian dari Polsek Koto Baru jajaran Kepolisian Resor Dharmasraya, berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa yang mulai beringas. (Yanti)