Penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI, Bupati Solok Ada SKPD Nilai Rapornya Merah

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Ombudsman RI di ruang pertemuan Solok Nan Indah di Arosuka, pada hari Rabu, 19 Mei 2021.

Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman RI tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok/H. Epyardi Asda, M. Mar dan Kepala Ombudsman RI yang diwakili oleh/Yeka Hendra Fatika, S.P serta Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat/Yefri Heriani, S. Sos, M. Si, kemudian turut hadir juga Sekretaris Daerah Kab Solok/H. Aswirman, SE, MM, Askoor Bidang Administrasi/Sony Sondra SE, M. Si dan Plt Askoor Bidang Pemerintahan/Drs. Syahrial, MM serta SKPD lingkup Pemda Kabupaten Solok.

Yeka Hendra Fatika sebagai perwakilan Kepala Ombudsman RI menyampaikan dalam sambutannya bahwasanya kegiatan ini merupakan penandatanganan MoU antara pemerintah daerah kabupaten solok dan Ombudsman RI tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dan, Alhamdulillah Ombudsman melalui MoU ini dapat bekerja sama menselaraskan pelayanan publik pemerintah daerah kabuapten solok, imbuhnya

Kenapa hal ini kita lakukan..! Karena setiap daerah wajib memiliki Mal pelayanan publik, agar masyarakatnya mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah itu sendiri, terangnya.

Lebih lanjut, Yeka Hendra Fatika juga menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini nantinya ada 3 hal yang harus diketahui :
1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.

3. Menindak lanjuti Laporan dalam menuntaskan laporan masyarakat yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok/H. Epyardi Asda dalam sambutannya mengatakan bahwa Perjanjian kerjasama ( MoU ) antara pemerintah daerah kabupaten solok dengan Ombudsman RI ini sudah sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Pemerintah daerah kabupaten solok dalam hal ini senantiasa terus melaksanakan prinsip-prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di mata masyarakatnya, jelas Bupati.

Melalui kerjasama ini, kita berharap semoga dapat memberikan azaz yang bermanfaat untuk pelayanan publik seperti transparansi (bersifat terbuka), mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh masyarakat.

Selain itu, melalui kerjasama ini, diharapkan pelayanan publik semakin baik karena, sebelum-sebelumnya kwalitas pelayanan publik kurang baik, semoga dengan adanya kerjasama ini, mampu menjadi salah satu variabel yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Pada dadarnya, pelayanan publik yang baik itu merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah, terutama dalam mensejahterkan masyarakatnya, ungkap H. Epyardi Asda.

Selanjutnya, Bupati juga menerangkan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Solok masih berada dalam zona merah dan Bupati bertekad untuk selanjutnya akan memperbaiki dan merobah kabupaten solok ke dalam zona hijau, semoga dengan tekad kami ini, masyarakat dapat merasakan manfaat dari mal pelayanan publik pemerintah daerah kabupaten solok nantinya.

Nilai rapor merah ini terdapat dari beberapa SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Koperindag ( 8,00 ), Dinas PUPR ( 19,00 ), DPMPTSP Naker ( 47,97 ), Dinas Perhubungan ( 25,00 ), Dinas Sosial ( 13,75 ), dan ini merupakan PR penting bagi kita semua untuk bekerja lebih keras lagi agar dapat memperbaikinya, tegasnya.

Saya sebagai Bupati Solok, berpesan kepada SKPD lingkup Pemda Kabupaten Solok, Rentang waktu Bulan Mei – Juni sudah harus dibenahi tentang Standar pelayanan Publik di SKPD masing-masing.

Kita juga berharap dalam menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan, sekiranya ombudsman dapat memfasilitasinya.

Kemudian, Bupati juga mengingatkan bahwa dalam penandatanganan MoU dengan Ombudsman yang dilaksanakan pada hari ini, jangan cuma formalitas semata tetapi hendaknya langsung di aplikasikan dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah daerah.

Tidak hanya itu saja, kita pemerintah daerah kabupaten solok siap menerima saran dan masukan dari Ombudsman  yang sifatnya membangun kabupaten solok yang kita cintai ini.

Terakhir, kami berpesan kepada seluruh SKPD dan ASN untuk bertekad dari lubuk hati yang paling dalam untuk bersatu dan bekerjasama menjadikan kabupaten yang terbaik di Sumatera Barat.

(Andar MK)

Pos terkait