Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Wali Kota Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Nota penjelasan 3 Ranperda usulan dari Pemko Padang tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. Jumat (21/05/2021).
“Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan” harap wako.
Menurut Hendri, sekaitan Ranperda perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang juga relatif tinggi.
“Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat,” jelas Hendri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin, mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap 3 Ranperda usulan Pemko Padang tersebut.
“Insya Allah setelah ini 3 Ranperda ini akan kita bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya,” ujarnya.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin, dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar, dan para anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual.
(Ha)