Pasal 45C UU ITE !

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Pemerintah melalui Menkopolkam menegaskan tidak akan mencabut atau membatalkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 UU ITE yang selama ini pro dan kontra !

Sebaliknya, seperti banyak diberikan pers pada Jumat lalu Ketua Tim Revisi UU ITE, Sugeng Purnomo malah mengungkapkan akan ada tambahan pasal baru yaitu Pasal 45C.

Bacaan Lainnya

https://voi.id/berita/53483/mahfud-tolak-cabut-uu-ite-tapi-pemerintah-konfirmasi-penambahan-pasal-seperti-apa

Pasal 45C sepertinya akan berbentuk sanksi atau ancaman, melengkapi Pasal 45 lainnya.

Pertanyaannya adalah akan merujuk larangan pada pasal berapa. Tidak mungkin larangan Pasal 28 ayat (1) karena narasinya adalah berita bohong yang merugikan konsumen.

Sedangkan berita bohong dimaksud Tim Revisi UU ITE adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang pernah didakwakan kepada Ratna Sarumpaet.

Kemungkinan kedua pasal tersebut akan diformulasikan menjadi satu kemudian dikaitkan dengan berita bohong menggunakan atau didistribusikan secara elektronik.

Dasar pemikiran adalah ingin ‘menghabiskan” sampah digital produk media sosial yang tanpa uji informasi apalagi keberimbangan.

Meski awalnya ditujukan kepada media sosial, namun akan berdampak pada pers yang selama ini “hobi” mengutip konten media sosial viral.

Sebagian besar mereka yang berprofesi sebagai konten kreator memang bekerja hanya melihat traffic pengunjung konten viral, tanpa melakukan kegiatan jurnalistik dengan etik.

Padahal Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan tegas memerintahkan uji informasi atau bahasa lainnya klarifikasi agar berimbang seperti diperintahkan Pasal 1 KEJ supaya informasi Medsos menjadi karya jurnalistik seperti ini ;

https://news.detik.com/berita/d-5576480/viral-polisi-cegat-fortuner-berpelat-dinas-polri-351-00-di-jaktim

Kembali kepada Pasal 45C nantinya akan mengancam siapa ? Apakah hanya pembuat konten atau termasuk yang menyebarkan berita bohong itu.

Apakah perusahaan berbadan hukum pers yang mengutip berita bohong itu juga akan menjadi subyek hukum Pasal 45C ?

Lalu siapa yang menjadi tersangkanya konten kreator yang mengutip atau Penanggung Jawab, sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Jakarta, 23 Mei 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014.

Pos terkait