Odong-odong Dilarang, Kapolres Ingatkan Wali Nagari Himbau Warganya

Wali nagari diingatkan kembali Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK, MM agar seluruh wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan untuk mensosialisasikan pada warga tentang larangan pemakaian kendaraan odong-odong.

Odong-odong motor dilarang beroperasi di jalan kota, Sri Wibowo berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam aturan tersebut itu menyatakan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

“Keberadaan bermotor odong-odong bisa membahayakan bagi penumpang, apalagi jika menimbulkan korban disebabkan karena kecelakaan,” tegas Kapolres Pessel pada wartawan, Senin (17/05/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk itu dengan larangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bermotor odong-odong masih juga digunakan di jalan raya, maka sanksi tegas penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.

Maka, kita menghimbau pada pemilik kendaraan bermotor odong-odong juga masyarakat agar mematuhi aturan yang ada.

“Wali nagari bisa ikut mensosialisasikan hal tersebut pada warganya, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor odong-odong,” ajak Sri Wibowo.

Menurut Kapolres Pessel itu, odong-odong hanya boleh berjalan di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk menghindari kecelakaan. Odong-odong atau kereta mini, sebenarnya kendaraan wisata. Kendaraan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena berbahaya.

Sekali lagi sangksi tegas kita persiapkan jika pemiliki kendaraan bermotor odong-odong tetap bandel. Karena, data yang ada keberadaan odong-odong banyak di nagari-nagari.

(R)

Pos terkait