Wali nagari diingatkan kembali Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK, MM agar seluruh wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan untuk mensosialisasikan pada warga tentang larangan pemakaian kendaraan odong-odong.
Odong-odong motor dilarang beroperasi di jalan kota, Sri Wibowo berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam aturan tersebut itu menyatakan odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.
“Keberadaan bermotor odong-odong bisa membahayakan bagi penumpang, apalagi jika menimbulkan korban disebabkan karena kecelakaan,” tegas Kapolres Pessel pada wartawan, Senin (17/05/2021).
Untuk itu dengan larangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bermotor odong-odong masih juga digunakan di jalan raya, maka sanksi tegas penilangan barang bukti kendaraan hingga sanksi kurungan.
Maka, kita menghimbau pada pemilik kendaraan bermotor odong-odong juga masyarakat agar mematuhi aturan yang ada.
“Wali nagari bisa ikut mensosialisasikan hal tersebut pada warganya, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor odong-odong,” ajak Sri Wibowo.
Menurut Kapolres Pessel itu, odong-odong hanya boleh berjalan di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk menghindari kecelakaan. Odong-odong atau kereta mini, sebenarnya kendaraan wisata. Kendaraan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya karena berbahaya.
Sekali lagi sangksi tegas kita persiapkan jika pemiliki kendaraan bermotor odong-odong tetap bandel. Karena, data yang ada keberadaan odong-odong banyak di nagari-nagari.
(R)