Dibatalkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal aturan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA) disambut gembira oleh Ninik Mamak yang tergabung ke dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) 8 Suku di Padang.
Rasa syukur atas dicabutnya SKB 3 Menteri itu ditunjukan dengan menggelar acara syukuran pada Senin, 31 Mei 2021, yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang gigih memperjuangkan dicabutnya SKB tersebut.
“Sendainya SKB 3 Menteri itu tidak dicabut, maka akan buyar semuanya. Sebab, ini adalah penangkal aturan adat budaya yang sudah ada di Ranah Minang,” ungkap Sjahrial, Humas KAN Padang 8 Suku kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.
Dikatakan Sjahrial, dari zaman dahulu, wanita di Minangkabau sudah berbaju kurung untuk menutup auratnya sesuai dengan ajaran agamanya.
“Dengan keluarnya SKB tersebut, tentu kami sebagai ninik mamak merasa resah. Jangan sampai nanti anak kemenakan kami tidak lagi menutup auratnya,” ujarnya.
Sementara itu, Fauzi Bahar pada kesempatan itu mengapresiasi KAN Padang 8 Suku yang menggelar acara syukuran tersebut.
“Dicabutnya SKB ini patut kita syukuri. Karena kita berhasil mempertahankan jati diri kita sebagai orang Minang yang berfalsafahkan ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’,” ujar Fauzi.
Bagi Fauzi Bahar, tujuan pendidikan itu adalah pembentukan akhlak peserta didik. Sebab, jika seorang anak didik hanya untuk pintar, maka cukup dengan belejar melalui google, tidak perlu sekolah.
“Guru kan mengajarkan akhlak dan budi pekerti. Dengan dibatalkannya SKB ini, kita kembali ke jati diri kita, dan jati diri pendidikan. Sekolah bukan untuk pintar, tetapi memanusiakan manusia. Kalau pintar, iblis juga pintar,” ungkap Fauzi Bahar kepada awak media. (Ha)