Dalam rangka Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Singgalang tahun 2021, Wakil Bupati Solok/Jon Firman Pandu, SH hadiri langsung dan memimpin gelaran tersebut, pada hari Rabu, 05 Mei 2021, bertempat di Markas Polres Solok Arosuka.
Kegiatan Apel Gelar Pasukan OPS Ketupat Singgalang tersebut, juga diikuti langsung oleh Kapolres Solok/AKBP Azhar Nugroho, Kajari Solok yang diwakili oleh Kasi Pidum/Mursal SH serta Dandim 0309 Solok yang diwakili oleh/Pabung Mayor Baskir, kemudian turut hadir Dishub Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kabid Lalin/Arsat Fadilah dan Kasatpol-PP yang diwakili oleh Kasi Opsnal/Donli Lubis serta Senkom Kabupaten Solok.
Wakil Bupati Solok/Jon Firman Pandu,, SH dalam amanatnya saat memimpin Apel tersebut mengatakan bahwa dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H akan terjadi peningkatan masyarakat, seperti kegiatan ibadah hari raya dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal, Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat Singgalang Tahun 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, dan upaya Polri secara Humanis dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan di negara republik Indonesia, khususnya di daerah Kabupaten Solok,” imbuhnya.
“Operasi Ketupat Singgalang tahun 2021 ini adalah untuk mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat dan melaksanakan Deteksi Dini, Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan serta pemetaan Lokasi/Tempat yang Rawan Terhadap Kemacetan, Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jon Firman Pandu menjelaskan bahwa Operasi Ketupat tahun 2021 ini, ada beberapa substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah, guna untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dan tidak terjadi klaster-klaster baru pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, Wakil Bupati berpesan kepada pihak terkait nantinya untuk berlakukan One Gate System pada akses pintu masuk maupun keluar, guna untuk menghindari penumpukan pengunjung serta lakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian, kemudian lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat.
(Andar MK)