Jelang Idul Fitri, Bupati Lima Puluh Kota Ikuti Rakor Penegakan Prokes dan Penanganan Covid-19

Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo bersama Forkopimda mengikuti Rakor penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di daerah jelang Idul Fitri 1442 H secara daring di Aula Kantor Bupati, Sarilamak, Senin, (03/05/2021).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian. Selaku moderator Mendagri dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 jangan sampai kendor, apalagi dalam masa mudik lebaran ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya menyampaikan bahwa arahan dan Keputusan Presiden jelas melarang mudik.

Bacaan Lainnya

“Dalam survei Balitbang Kemenhub menyatakan hasil survei masih ada masyarakat yang bersikeras mudik meskipun dilarang dari 11% menjadi 7% atau 17,2 juta orang,” jelas Menhub.

Menhub menyatakan dalam mengantisipasi mudik dini, dimana data menunjukan bahwa hari ini sudah
ada peningkatan pergerakan (pemudik) di simpul-simpul transportasi.

“Tindak lanjut diberikan tindakan terhadap travel gelap/angkutan logistik yang mengangkut pemudik, untuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke Indonesia melalui Jakarta, Surabaya, Riau, Malinau, Nunukan, PLBN Aruk dan Entikong (Malaysia) tindak lanjutnya adalah perlunya dukungan dan sinergi dari Kemenlu, Kemenkes, Satgas, dan Pemda dalam mengantisipasi Pekerja Migran ndonesia (PMI) dengan penguatan screening test, penambahan personil di gate masuk bandara/pelabuhan, dan SOP jelas dan konsisten,” urai Menhub.

Untuk antisipasi imigran India dan China maka tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan sudah dilakukan pelarangan masuk bagi warga India sedangkan untuk antisipasi mudik lokal/wisata dalam daerah aglomerasi Kemenhub lakukan tindak lanjut berupa pengawasan terhadap protokol kesehatan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar.

Menhub Rl memberikan 4 arahan yaitu :

  1. Semua unsur yang akan bertugas perlu memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan pelarangan mudik dan implementasinya di lapangan;
  2. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis. Pihak Kepolisian melalui Korlantas Pusat dan daerah akan menjadi pelaksana utama di lapangan;
  3. Semua pihak agar berhati-hati salam menyampaikan pernyataan-pernyataan ke media atau publik karena kita harus menjaga wibawa pemerintah, jangan sampai terkesan kontradiktif dan egosentris;
  4. Semua pihak diminta untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar.

Menhub mengatakan alasan utama tetap nekad bepergian keluar kota walaupun sudah dilarang adalah untuk mengunjungi orang tua, sanak saudara, dan jenuh dengan rutinitas di masa pandemi.

Hal ini perlu diantisipasi terutama bagi orang tua agar memberikan pengertian pada anaknya agar tidak mudik.

Wamenkes, Dante Saksono Harbuwono dalam paparannya mengatakan trend saat ini di Indonesia, cenderung meningkat meski Jawa Barat trend terkonfirmasi dinilai turun namun trend perawatan dan angka kematian cenderung naik.

“Indonesia sudah mulai ditemukan mutasi baru dari virus corona B.1.1.7, B.1.351, B.1.617 . Virus B.1.1.7 ada satu anggota TNI yang baru pulang dari Kongo dan terkonfirmasi dan sudah diisolasi,” jelasnya.

Doni Munardo, Ketua BNPB dalam paparannya menyampaikan trend perkembangan kasus kelihatan rendah namun bila kita cermati trend aktif lebih tinggi dari trend sembuh atau naik.

“Kita bersyukur kasus aktif kita lebih rendah dari kasus global, selisih kasus aktif sebelum dan sesudah PPKM Mikro Pulau Sumatra perlu melakukan evaluasi mengingat angkanya cenderung tetap meningkat,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam paparannya menyampaikan perihal sebagai berikut :

  1. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah zona kuning dan zona hijau boleh dilaksanakan di masjid dan di lapangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan maksimal 50 % dari kapasitas tempat/lapangan;
  2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah Zona Merah dan Zona Oranye tidak boleh dilaksanakan di masjid maupun di lapangan;
  3. Panitia Hari Besar Islam di daerah setempat wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing berkenaan dengan status zona penyebaran covid dan pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam paparannya ia menyampaikan bahwa seyogyanya kita lebih mengutamakan ibadah wajib dalam pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan ini sehingga kita bisa melewati masa pandemi ini dengan mematuhi Prokes dan Keputusan Presiden sebagai langkah ikhtiar.

(ton)

Pos terkait