Gubernur Sunatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansyarulah, pada hari ini, Minggu 9 Mei 2021 terbitkan Surat Edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB -2021.
SE yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumbar itu berisi 3 (tiga) poin penting, yakni tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M, pembukaan objek wisata, dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kab kota dalam rangka pencegahan dan pengwndalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumbar.
Melansir siaran pers Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Minggu siang, diuraikan dalam SE gubernur tentang pelaksanaan shalat idul fitri dengan ketentuan dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan Protokol Kes ehatan (Prokes) secara ketat.
Pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau, berdasatkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari minggu.
Sedangkan pada daerah penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan oranye. Shalat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Dalam hal pelaksanaan shalat idul fitri dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka wajib memperhatikan Prokes secara ketat dan berpedoman kepada SE Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021, tentang panduan penyelebggaraan shalat idul fitri 1442.H/2021 M di saat pandemi Covid-19,” bunyi SE gubernur.
Selain itu, diterangkan juga mempedomani SE Mendagri nomot 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadan dan pelarangan open house/halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H/2021 M.
“Maka dengan ini dinyatakan bahwa kepada pejabat/ASN di Sumbar yang merayakan hari raya idul fitri untuk tidak melakukan acara open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,” sambung SE gubernur.
Kemudian tentang pembukaan objek wisata, dalam SE gubernur diterangkan objek wisata hanya dapat di buka pada daerah zona kuning dan hijau. Pada zona merah dan oranye objek wisata wajib di tutup.
Objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat di buka dengan ketentuan, dibuka khusus hanya untuk wisatawan masyarakat lokal Sumbar dan bukan untuk wisatawan luar Sumbar.
Diterangkan juga, objek wisata yang buka di kab kota harus dipastikan menerapkan Prokes yang ketat dan dalam pelaksanaannya agar berpedoman kepada Peraturan daerah provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 .
Pengelola wisata wajib memakai masker dalam beraktifitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata.
Setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.
Pengelola objek wisata wajib menggunakan metode pembayaran nontunai.
Pengelola objek wisata wajib menyediakan thermogun (alat penguji suhu), tempat cuci tangan beserta tissue dan memastikan makanan yang disediakan/di jual selalu dalam keadaan tertutup.
Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari pemerintah kab kota masing-masing dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari minggu.
Selanjutnya tentang mobilitas masyarakat antar kab kota dalam provinsi, diterangkan masyarakat pelaku perjalanan, baik perorangan ataupun bersama-sama dari suatu kab kota di Sumbar dapat melakukan perjalanan lintas kab kota di dalam provinsi Sumbar.
Dengan catatan tetap memberlakukan Prokes secara ketat. Antara lain bahwa kapasitas jumlah penumpang kenderaan dari daerah zona merah dan zona oranye hanya boleh paling banyak 50% dari kapasitas tempat duduk.
Dari daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70% dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada.
Pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan berbagai upaya dan tindakan yang dianggap perlu dan penting yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristiik kab kota berdasarkan zona masing-masing daerah yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari minggu.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut diatas, maka kepada bupati dan wali kota agar dapat :
1. Selalu berkoordinasi dengan Forkopimda kab kota untuk mengambil keputusan yang dianggap penting dan perlu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19
2. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada SE ini secara luas dengan memamfaatkan brrbagai saluran komunikasi dan media.
3. Agar melibatkan seluruh potensi institusi informal masyarakat, seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda parik paga nagari, kaum milenial, pimpinan perusahaan, dan atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influencer unyuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
4. Optimalisasi dan ikut mengawasi fungsi posko pengamanan terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara serta terminal yang menjadi pintu keluar masuk dari dan ke wilayah kab kota masing-masing, serta mengoptimalkan posko Covid-19 Kecamatan, Nagari/Desa/Kelurahan samlai ke tingkat RW/RT.
5. Agar Satgas Covid-19 kab kota meningkatkan berbagai upaya yang dianggap perlu dan penting, serta berinovasi berbasiskan kearifan lokal untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 didaerahnya.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya” tutup SE Gubernur.
(AL)