Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima sebanyak 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul fitri 1442 H lalu.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Suardi Junir, mengatakan bahwa laporan dari 25 orang tersebut berasal dari 8 perusahaan yang berada di Kota Padang.
“Alhamdulillah, dari delapan perusahaan tersebut, lima di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya,” kata Suardi, Sabtu (22/05/2021).
Sementara sisanya, hingga saat ini masih ada tiga perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.
“Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah, karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya,” jelas Suardi.
Saat ini, Disnakerin masih menunggu itikad baik dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.
Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar.
(Ha)