Dalam rangka peran Gubernur, Bupati dan walikota sebagai wakil pemerintah pusat untuk percepatan penegasan batas daerah, Bupati Solok dan kepala daerah di Sumatera Barat serta Gubernur menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri RI secara virtual meeting, pada hari Jum’at, 30 April 2021, yang bertempat di kediaman Pribadi Bupati Solok di Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.
Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual meeting tersebut, diikuti langsung oleh Bupati Solok/H. Epyardi Asda, M. MAR dan di dampingi oleh Askor Ekbangkesra/Drs. Medison, MM serta Kepala Barenlitbang/Erizal, SE. MM, kemudian ikut serta juga Kepala DPMPTSP NAKER/Drs. Kennedy Hamzah, Kepala DLH/Drs. Bakhrizal Bakti, Kepala Dinas PUPR/Syaiful, ST. MT, Kabag Umum/Indra Mukhsis dan Kabag Pemerintahan diwakili oleh Agung Satria MTD, S.IP, M.Si serta Kabag Humas/Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.
Pada rakor secara virtual meeting tersebut, Menteri Dalam Negeri RI/Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai Follow up dari pembangunan Cipta kerja Pak Jokowi Presiden RI, dengan tujuan agar mampu menciptakan dan menampung tenaga kerja yang lebih banyak.
Karena, saat ini kondisi pertumbuhan ekonomi yang kurang baik dan berimbas terhadap APBN / APBD di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota, agak sulit mengakomodir melonjaknya pertumbuhan tenaga kerja, maka dari itu dibutuhkan peran Swasta / Investor untuk menopang situasi dan kondisi terjadi saat ini di seluruh daerah di Indonesia, imbuhnya.
Berdasarkan dari itu, kita harus menarik minat Swasta/Investor yang didukung dengan suasana yang kondusif seperti adanya kepastian hukum terhadapnya, untuk itu, dalam tubuh Reformasi birokrasi lakukan penyederhanaan Birokrasi dalam bentuk Perizinan (pemangkasan jabatan struktural dengan memperbanyak jabatan fungsional) dan kemudahan berusaha, tambahnya.
Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa salah satu problem pelaksanaan kemudahan berusaha saat ini adalah Belum adanya kejelasan batas Wilayah antar Kabupaten/Kota dan Provinsi serta tata ruang / RTRW untuk Investasi, maka dari itu lahirlah Perpres No. 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau Hak atas tanah dengan tujuan agar pertumbuhan Investasi meningkat di Indonesia.
Kemudian, Tito Karnavian juga menjelaskan manfaat dari ditetapkannya BATAS Daerah, yang terdiri dari :
1. Kejelasan Cakupan Wilayah Administrasi Pemerintahan.
2. Menciptakan Efektivitas Pelayanan pada Masyarakat.
3. kejelasan Luas Wilayah.
4. Kejelasan pengaturan tata ruang, Administrasi kependudukan, daftar pemilih, Administrasi pertanahan dan kejelasan Perijinan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Untuk itu, diminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar membentuk Tim sebagai tindak lanjut dari amanat yang tercantum dalam Perpres tersebut, karena Gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk berperan dalam hal penyelesaian permasalahan batas wilayah, begitu juga dengan Bupati/Walikota, jelas Mentri Dalam Negeri RI/Tito Karnavian sembari menutup arahannya.
(Andar MK)