Sebagai Apkowil Babinsa menjadi mata dan telinga pimpinan TNI-AD di wilayah, juga sebagai pembimbing masyarakat. Anggota Koramil 1206-05/Embaloh Hulu Kopda Bambang mengikuti rapat, mendampingi Pemerintah Desa Seujung Giling Manik untuk mengesahkan peraturan Desa (Perdes) yang dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat Desa, Sabtu (22/05/2021).
Thobias Selaku Kepala Desa memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Seujung Giling Manik, agar sama-sama membantu pemerintah Desa untuk mengesahkan peraturan Desa agar berjalan dengan lancar sehingga kita semua dapat memahami peraturan yang diamanatkan kepada kita semua. Contoh kecil hewan peliharaan masyarakat harus mempunyai kandang dan radius 500 meter pembuatanya dari pemukiman masyarakat agar tidak menumbulkan pencemaran udara.
Sebagai Aparat kewilayahan (Apkowil), Babinsa adalah dinamisator dan Stabilisator dalam setiap Kegiatan positif diberbagai kalangan lapisan komponen masyarakat, kita masyarakat harus memahami bahwa peraturan Desa ini disahkan untuk kepentingan kita bersama.
“Program-program yang di amanatkan kepada Masyarakat agar dipatuhi dan di sebarluaskan ke masyarakat agar masyarakat mengerti aturan yang disepakati saat ini, bagi masyarakat yang melanggar aturan Desa harus di berikan sangsi secara ketat,” ungkap Kopda Bambang.
“Kami Masyarakat sangat berterima kasih atas kehadiran unsur pemerintah bapak TNI dalam hal ini bapak Babinsa yang sudah berperan penting mendampingi pemerintah Desa untuk mengesahkan peraturan Desa, menyampaikan kepada pemerintah Desa untuk kesejahteraan masyarakat agar dengan rasa kebersamaan kami masyarakat kepada pemerintah Desa berjalan sesuai yang diharapkan,” ungkap Thobias , Kades Seujung Giling Manik.
(Pendim 1206/PSB)