ASN Akan Disanksi Jika Tidak Patuhi Aturan Larangan Mudik

Menindaklanjuti aturan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, dirinya sudah mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk tidak melakukan perjalanan meninggalkan daerah selama masa pelarangan mudik. Bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini, dipastikan ada sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Bagi ASN yang masih melakukan perjalanan meninggalkan daerah di masa pelarangan mudik lebaran, dan tercatat dalam rekap tidak melaporkan posisi ASN yang bersangkutan di dalam daerah yang dibuktikan melalui share loc, untuk ditindaklanjuti penerapan sanksinya oleh tim penilai kinerja ASN di bawah koordinator Sekretaris Daerah. Termasuk zoom meeting hari ini, bagi yang tidak hadir juga, saya akan memberikan sanksi yang lebih berat,” tegas bupati. Senin, (17/05/2021).

Dikatakan bupati, hal ini akan menjadi catatan penting bagi dirinya dan wakil bupati untuk evaluasi kinerja ASN ke depannya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, bupati atas nama pribadi, keluarga dan pemerintah daerah, juga mengucapkan selamat idul fitri kepada seluruh ASN.

“Terus tingkatkan disiplin dan kinerja sebagai aparatur negara. Serta tetap istiqomah dan berkomitmen mematuhi protokol kesehatan. ASN hendaknya menjadi contoh bagi masyarakat,” tandas bupati mengakhiri.

(Yanti)

Pos terkait