Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (PKH). Tahun 2021 ini Dharmasraya mendapat penambahan jumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan.
Kepada TopSumbar.co.id Kepala Dinas Sosial Boby Perdana Riza melalui Kabid Rehab Terjamsos Dwi Andayani memaparkan data penerima PKH di tahun 2021 bertambah untuk wilayah Kabupaten Dharmasraya, Hal tersebut dijelaskan saat wawancara di kantor Dinas Sosial Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Jumat (28/05/2021).
Dimana data di bulan terakhir 2020 tercatat penerima manfaat Program Keluarga Harapan Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya yakni 4.502 penerima. Untuk tahap kedua di bulan Mai 2021 Bertambah dengan jumlah penerima yakni 5.208.
“Data penerima manfaat ini bisa berubah-rubah. Dimana data penerima ini langsung pusat yang berperan atau berwenang,” ungkap Kabid Terjamsos yang akrab dipanggil Mbak Wik itu.
Kriteria masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan sebagai berikut, sudah terdata oleh Dinas Sosial setempat sebagai DTKS, ibu hamil, balita, pelajar aktif usia max 21 tahun, lansia, dan disabilitas.
Satu keluarga berhak menerima bantuan PKH paling banyak maksimal 4 kriteria. Penerima Manfaat PKH berbentuk uang tunai yang disalurkan oleh pihak perbankan melalui Bank Mandiri dengan berbekal Kartu ATM Mandiri.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, terdapat sejumlah temuan dari pemeriksaan oleh BPK, BPKP dan KPK terkait bantuan sosial pada tahun 2020.
Temuan BPKP menyebut, terdapat 3.877.965 data NIK penerima bansos yang tidak valid. Kemudian terdapat 41.985 duplikasi data keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nama dan NIK yang sama.
(Yanti)