Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) telah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jamsostek terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian, dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.
Sebanyak 1225 Tenaga Kerja (Naker) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Solok Sumatera Barat (Sumbar), masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Solok Sumbar.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Solok BPJS Ketenagakerjaan, didampingi Walikota Solok Zul Elfian Umar kepada perwakilan Naker NON PNS Kota Solok, yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok, Jumat (7/05/2021). Walikota Solok Zul Elfian Umar, mengapresiasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek dengan program ini,
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih, dan keluarganya juga sejahtera, semoga ini menjadi amal shaleh bagi kita semua,” sebut Zul Elfian Umar.
Walikota Solok berharap, dengan adanya Inpres ini, semoga dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok, sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non PNS yang ada di Pemko Solok.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Ferama Putri mengungkapkan bahwa, masih ada 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lagi yang belum terdaftar. Ia meminta agar Pemko Solok segara mendaftarkan Naker Non PNS tersebut.
Diungkapkan Ferama Putri, 8 OPD itu diantaranya, Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat. Ia meminta agar Pemko Solok segara mendaftarkan Naker Non PNS tersebut.
Selain penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Naker Non PNS Kota Solok pada acara yang juga dihadiri oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Solok, juga diserahkan Santunan JKM atas nama Feni Fitri Yani Tenaga Pendidik PAUD Dinas Pendidikan Kota Solok sebanyak Rp42 juta, dan santunan Beasiswa Estimasi hingga kuliah atas nama Erizon (Karyawan PT. Indah Logistik) sebanyak Rp81 juta. (Syafri)