Menindaklanjuti hasil sidang pencantuman penambahan nama di ruang sidang Pengadilan Negeri Solok, Jumat 26 Maret 2021 lalu. Hari ini Jumat (9/4/2021), bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Penyerahan perubahan Dokumen Kependudukan Walikota Solok (KTP, KK dan Akte Kelahiran) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Bitel, SH kepada Walikota Solok Zul Elfian Umar.
Penyerahan dokumen kependudukan Walikota Solok itu sebagai tindak lanjut Akta Penetapan Berkas Perkara Pemohon Nomor 17/PDT.P/2021/PN.SLK, dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 22/Pnj.Pdt.P/2021/PN.SLK.
Sesuai dengan permohonan Walikota Solok dalam persidangan beberapa waktu lalu kepada Hakim Tunggal Ramlah Mutiah, SH, MH yang didampingi Panitera Pengganti Agustina, bahwa permohonannya untuk mencantumkan nama orang tua (ayah) dibelakang nama Walikota Solok, yang di akta kelahiran atas nama Zul Elfian digantikan menjadi Zul Elfian Umar.
Walikota Solok saat menerima dokumen kependudukan miliknya didampingi istri Ny Hj Zulmiyetti Zul Elfian Umar, dan dokumen kependudukan miliknya itu telah disesuaikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok.
Walikota Solok juga menyampaikan terima kasih, dan berharap semoga dirinya mampu menjaga nama almarhum ayah yang secara resmi telah disematkan pada namanya. (Syafri)