Wakil Walikota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra menghadiri Launching Delapan Inovasi Layanan Pengadilan Agama Kota Solok, di Aula Pengadilan Agama Solok, Jumat (16/4/2021).
Turut hadir, Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Ketua Pengadilan Agama Kota Solok beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya Wawako Solok mengatakan, salah satu pendukung keberhasilan dalam Pembangunan Zona Integritas adalah adanya inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Inovasi ini sebagai solusi dalam permasalahan yang dihadapi, dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Inovasi tersebut baik, berupa dalam pemanfaatan teknologi informasi maupun kebijakan.
“Di era yang serba digital seperti sekarang ini, menjadi sebuah tuntutan bagi pelayanan publik manajemen administrasi pemerintahan, khususnya administrasi perkara di Pengadilan Agama. Disamping mengelola, dan menata berkas perkara yang asli oleh bagian kepaniteraan dan staf lainnya, perlu juga mengelola dan menata berkas perkara berbasis digital yang dikerjakan oleh bagian khusus yang menangani Teknologi Informasi (TI) perkara, yang terintegrasi dengan dokumen atau berkas perkara asli di Pengadilan Agama,” sebut Ramadhani Kirana Putra.
Dikatakannya, dalam meningkatkan kualitas manajemen pelayanan publik yang maksimal, sesuai dengan asas yang diterapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menerapkan asas fleksibilitas yaitu pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama, harus dilakukan dengan sederhana, cepat, tepat waktu dan biaya ringan, memerlukan adanya inovasi atau pembaharuan dalam pengelolaan sistem administrasi dan prosedur pelayanan yang transparan dan terpadu.
Ramadhani Kirana Putra juga menyampaikan bahwa Inovasi E-Government yang akan diterapkan di Pengadilan Agama Solok, yang dilaunching hari ini merupakan suatu wujud moderenisasi dunia peradilan, dengan migrasi ke manajemen perkara berbasis elektronik yang menjadi penunjang penting, dalam mendorong terwujudnya badan peradilan yang agung yang memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
“Dengan adanya inovasi program aplikasi baru ini, bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi Pengadilan Agama Solok, sehingga dapat mengurangi tuntutan dan keluhan (permasalahan) dalam pengurusan perkara di Pengadilan Agama,” paparnya.
Wawako Solok juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Solok, yang telah bekerja keras menyiapkan inovasi terbaik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Solok. Ia menilai, pengembangan dan implementasi inovasi teknologi informasi merupakan salah satu ciri peradilan modern, karena ada 3 ciri utama yang harus ada dalam sistem peradilan modern.
“Pertama transparansi, lembaga peradilan terwujud dari pemanfaatan teknologi informasi karena tersedianya mekanisme prosedur dan tata kelola lembaga peradilan yang real time dan open access. Dengan dua karakteristik ini, maka celah-celah perilaku koruptif serta kecenderungan terhadap delay (penundaan penanganan perkara) dapat ditutup atau setidak-tidaknya diminimalisir,” jelasnya.
Kedua akuntabilitas, dilanjutkan Ramadhani Kirana Putra, peradilan terwujud melalui teknologi informasi karena setiap proses penanganan perkara, dan tata kelola kelembagaan dapat dilihat secara cepat oleh pimpinan dan stakeholders yang berkepentingan. Teknologi informasi memungkinkan terwujudnya checks and balances secara berkelanjutan. Karena itu, setiap proses dan kebijakan dalam lembaga peradilan wajib dilandasi dengan pertimbangan yang rasional dan komprehensif.
“Ketiga aksesibilitas, lembaga peradilan dapat meningkat secara signifikan melalui penerapan teknologi informasi. Ini dikarenakan, teknologi informasi dapat menyediakan aplikasi-aplikasi yang menjadi sarana bagi para pihak untuk mengakses informasi peradilan secara cepat,” katanya.
Disebutkannya, dengan adanya beragam inovasi, Pengadilan Agama Solok sebagai salah satu ujung tombak Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih prima, serta membawa kemajuan secara optimal kepada masyarakat. Dimana masyarakat kita pada masa kini memang selalu menuntut pelayanan yang cepat, efektif dan efisien.
“Launching inovasi yang kita laksanakan hari ini, juga menunjukkan bahwasanya Pengadilan Agama Solok sudah merespon Mahkamah Agung RI dalam pembangunan peradilan modern, yang berbasis teknologi informasi untuk melayani masyarakat, sekaligus sebagai revolusi dalam mengubah cara kerja agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan informasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan,” ucapnya.
Adanya inovasi-inovasi ini, imbuhnya, juga sebagai bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Solok dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan seutuh-utuhnya.
Adapun Inovasi Layanan yang di Launching adalah Manajemen Excellent Integrasi Data (Mesra), Akte Cerai Antar ke Alamat (Aciak), PAS Spot, Yosmedi (Layanan mobil siaga melayani dengan sepenuh hati), Kartu Indentitas Prioritas (Kipas), Pelayanan Ekselen dan Akuntabel Tanpa jam Istirahat (Pedati), Serambi Madinah (Konseling remaja millennial, berprestasi, mengawal dispensasi pra nikah) dan Aplikasi Surat Izin keluar Kantor ( Asik). (Syafri)