Walikota Solok Zul Elfian Umar menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Walikota, dan Wakil Walikota (Wawako) Solok (Pilkada) Tahun 2020.
LPj tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Asraf Danil Handika, dan didampingi oleh para Komisioner dan Sekretaris KPU, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok, Jumat (21/4/2021).
Laporan yang disampaikan merupakan tindaklanjut Naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Solok, dengan KPU Kota Solok Nomor 92/NPHD/2019 dan Nomor : 227/KU.07 NPHD/1372/X/2019, tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri (RI) Nomor 54 Tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepada Walikota Solok, KPU melaporkan bahwa dari jumlah dana hibah sebesar Rp9.255.000.000, terealisir sebesar Rp7.886.934.124, (85,22%). Sehingga sisa dana hibah sebesar Rp1.368.065.876, (14,78%).
Pada kesempatan itu, Walikota Solok mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua KPU beserta seluruh jajaran, yang telah menjalankan amanah konstitusi dengan baik, sehingga Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Kota Solok dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Syafri)