Sepertinya D (19) warga Kampung Pasar Lakitan Kenagarian Lakitan Induk Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan tidak bisanmerasakan lebaran tahun ini, usai Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel berhasil membekuk.
Tersangka D berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel usai berhasil mengambil satu unit HP dari dalam rumah. Kamis (22/04/2021) pukul 10.00 WIB. Di jalan Darwis Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
Mendapatkan laporan warga tentang kejadian pencurian HP di Simpang Ajinomoto, yang langsung dilakukan penyelidikan. ”Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel berhasil membekuk tersangka dari sebuah rumah di Jalan Darwis Kenagarian Painan Selaran Kec. IV Jurai, Kamis (22/04) pukul 12.30 WIB,” terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S,IK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH.MH.
Dikatakan AKP. Hendra Yose, SH, MH, berdasarkan laporan korban ”S” tentang pencurian S HP merek Nokia di dalam rumah yang diduga dilakukan tersangka D. Maka, langsung dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Pessel.
Usai berhasil diamankan oleh anggotanya langsung kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan dari keterangan sementara tersangka jika D mengakui telah melakukan pencurian HP tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah pelapor dan mengambil HP Android merk Nokia 6 warna hitam milik pelapor yang sedang di cas di dekat TV.
”Barang Bukti kita amankan, 1 (satu) Unit HP android merk Nokia 6 warna Hitam,” kata Kasat Reskrim.
Dan, kini barang bukti diamankan beserta tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
(R)