Terkait dengan pelaksanaan Ibadah di Bulan suci Ramadhan pemerintah kabupaten Solok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Solok No. 450/146/Kesra-2021 tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.
Surat Edaran Bupati Solok ini mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI No. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Solok bersama Kemenag dan Ormas Islam pada tanggal 8 April 2021, dengan menyepakati sebagai berikut :
1. Mewajibkan seluruh staf/masyarakat yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
3. Menginformasikan kepada Pengurus Masjid/Mushalla/Surau untuk tetap mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing dalam penyelenggaraan Shalat Berjamaah, Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Shalat Fardhu 5 (lima) waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al qur’an dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla/surau. .
b. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
c. Peringatan Nuzul Quran di masjid/mushala/surau dilaksanakan dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
d. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah, yakni mewajibkan memakai masker dengan benar, mencuci tangan dan menjaga jarak.
e. Melakukan pembersihan dan desinfektan di area tempat pelaksanaan ibadah.
f. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan ibadah.
g. Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun/ hand sanitizer di pintu/ jalur masuk dan keluar.
h. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk, jika ditemukan jamaah dengan suhu >37, 5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.
i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter.
j. Menyegerakan pelaksanaan shalat berjama’ah dan pelaksanaan shalat Tarawih serta shalat hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
k. Membuat spanduk/banner yang memuat himbauan menerapkan Protokol Kesehatan.
l. Tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jamaah (menunjuk petugas yang menggunakan masker dan sarung tangan (handScoon} untuk menjalankan kotak infak dengan langsung mengunjungi jama’ah.
m. Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, yang meliputi :
● Jama’ah dalam kondisi sehat.
● Dianjurkan berwudhu di rumah masing2
● Membawa sajadah/alas shalat masing2
● Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan ibadah.
● Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan.
● Tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
● Menjaga jarak antar jemaah dan membolehkan merapatkan shaf ketika shalat berjamaah dan menjaga jarak setelah shalat.
● Anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan penyakit penyerta yang rentan tertular penyakit agar tidak ikut Shalat Berjamaah, Shalat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
4. Mengadvokasi dan mensosialisasikan kepada Para Mubaligh/Khatib dan tokoh masyarakat untuk :
● Mencerdaskan masyarakat dengan mengetengahkan prinsip ashathlyah (tengahan) dalam memahami dan menjalankan ajaran agama.
● Mengajak masyarakat untuk menyadari bahaya Covid-19 dan berupaya agar tidak terpapar dan melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahannya.
● Meyakinkan masyarakat bahwa Pemerintah bertanggung jawab dan berusaha agar masyarakat terselamatkan dari bahaya Covid-19, dan masyarakat untuk mengikuti kebijakan Pemerintah.
5. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
6. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
7. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di
Masjid/Mushalla/Surau/lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin meningkat di lingkungan tersebut berdasarkan pengumuman infrormasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok/Kecamatan/Nagari.
(Andar MK)