Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, pada hari Jum’at, 23 April 2021 di gedung pertemuan DPRD Kabupaten Solok.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD/Lucki Efendi dan dihadiri Pj Bupati Solok/Heri Nofiardi, SE, MM serta Anggota DPRD lainnya, kemudian turut hadir juga Sekretaris daerah/H. Azwirman, SE, MM, Forkopimda dan Sekretaris dewan/Suharmen serta SKPD Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Solok menerbitkan rekomendasi, berguna sebagai bahan bagi Kepala Daerah dalam :
a. Penyusunan Perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya
b. Penyusunan Anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya
c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan / atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah lainnya.
Selanjutnya, yang menjadi dasar hukum dalam Pembahasan dan Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Solok tahun 2020 diatur oleh :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
4. Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok.
Kemudian, maksud serta tujuan dari Rekomendasi DPRD Kabupaten Solok terhadap LKPJ Bupati Solok adalah untuk perbaikan pelaksanaan roda Pemerintahan kedepannya dan penerapan fungsi pengawasan DPRD dalam tahun berjalan maupun untuk tahun keberikutnya.
Berikut rekomendasi DPRD Kabupaten Solok terhadap LKPJ kepala daerah, terdiri dari :
I. Rekomendasi DPRD Kabupaten Solok terhadap LKPJ Bupati Solok bersifat umum
A. mencantumkan Target dan Realisasi Indikator Kinerja Daerah.
B. Dokumen Perencanaan seperti RPJMD dan APBD hendaknya ada terdapat kesinambungan.
C. Pendapatan Asli Daerah yang menurun sampai tahun 2020 hendaknya menjadi bahan kajian oleh Pemerintah Daerah.
II. Urusan Wajib terbagi atas urusan wajib pelayanan dasar diantaranya :
a. Urusan Pendidikan (Rekomendasi): kepala SKPD memperhatikan capaian program / kegiatan per urusan sesuai dengan yang tertuang dalam APBD tahun yang bersangkutan.
b. Urusan kesehatan terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat kabupaten solok yang berdampak pada peningkatan usia harapan hidup (Rekomendasi): Prestasi dibidang Kesehatan ini kedepannya perlu kita pertahankan.
c. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman : Kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin dianggarkan untuk 13 lokasi, tetapi, dengan adanya Refocussing Anggaran untuk penangan Covid-19 pada tahun 2020 kegiatan ini tidak terlaksana (Rekomendasi): karena kegiatan ini merupakan kebutuhan masyarakat miskin maka direkomendasikan untuk dianggarkan kembali.
d. Urusan Sosial, untuk penanggulangan Program pemberdayaan fakir miskin, penyandang masalah kesejahteraan sosial Pemerintah Daerah belum memiliki data yang akurat sehingga banyak timbul keluhan dari masyarakat. (Rekomendasi) : untuk data terpadu kesejahteraan sosial perlu dilakukan pemukhtakiran data.
III. Urusan Wajib bukan Pelayanan Dasar
a. Urusan Pangan Program Peningkatan Ketahanan Pangan yang disebabkan oleh Penurunan Produksi Pangan, terutama padi, disebabkan adanya alih komoditi hortikultura terutama bawang merah, serangan hama, fuso, dan kerusakan saluran irigasi serta alih fungsi lahan ke non pertanian. ( Rekomendasi): Kegiatan intensifikasi termasuk penyediaan pupuk yang mudah didapat oleh Petani dengan harga subsidi, pemberantasan hama, perbaikan saluran dan penerbitan IMB secara selektif pada lahan produktif, sedangkan kegiatan ekstensifikasi termasuk pencetakan sawah baru.
b. Urusan Lingkungan Hidup Masih kurang dan sarana prasarana tekhnis untuk penambahan / peluasan pelayanan pengangkutan sampah pada lokasi yang belum tersentuh oleh Dinas lingkungan hidup. (Rekomendasi): perlu dianggarkan pengadaan kendaraan dum truk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, dan penambahan personel persampahan.
c. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Masih kurangnya sarana dan prasarana pendukung tertib administrasi kependudukan, dimana penduduk Kabupaten Solok tahun 2000 telah mencapai 391.000 lebih. (Rekomendasi): Perlu penambahan mobil unit keliling pelayanan kependudukan.
d. Urusan Pemberdayaan Masyarakat : Kegiatan peningkatan kapasitas bagi walinagari, aparat Walinagari dan lembaga nagari tidak dapat dilaksanakan akibat pemotongan anggaran karena adanya pandemi Covid-19. (Rekomendasi): untuk dianggarkan kembali pada APBD Tahun Berikutnya.
e. Urusan Perhubungan : Antisipasi dalam penurunan PAD diperlukan regulasi yang lebih tegas terhadap pengelolaan Perpakiran seperti di RSUD Arosuka, Rest Area, UMMY, Gelanggang Olah Raga (Rekomendasi): Perlu didorong penyusunan Ranperda Perparkiran.
f. Urusan Penanaman Modal : Untuk meningkatkan realisasi investasi melalui penyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan pelayanan modal diperlukan regulasi yang memayungi iklim investasi. (Rekomendasi): perlu penyusunan Ranperda Penanaman Modal.
IV. Urusan Pilihan
a. Urusan Pertanian Pembangunan jalan produksi tidak dapat dilaksanakan karena masalah lahan yang belum selesai oleh kelompok tani penerima kegiatan. (Rekomendasi): proses pembebasan lahan agar dibantu oleh Pemerintah Daerah.
b. Urusan Perdagangan : Kegiatan pembangunan pasar yang dibiayai oleh DAK tidak dapat dilaksakan disebabkan dana tersebut ditarik kembali oleh Pusat( Rekomendasi): Agar Pemerintah Daerah Mengusulkan Kembali ke Pusat
V. Urusan Penunjang
a. Keuangan : Dengan berubahnya regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di tingkat pusat, perlu disesuaikan kembali regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(Rekomendasi): Perlu didorong penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Pengawasan Sebagai upaya penyelamatan aparatur pemerintahan Nagari dari penyimpangan dalam pengelolaan nagari sangat dibutuhkan pembinaan dan pengawasan dari auditor Kabupaten. (Rekomendasi): Perlu peningkatan jumlah objek pemeriksaan di tingkat Nagari.
(Andar MK)