Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dibawah pimpinan Direskrimsus Kombes. Joko Sadono, SH. S.IK. MH berhasil menangkap 7 (tujuh) orang tersangka terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ke-7 orang tersangka ditangkap di dua daerah berbeda dan dengan kasus pertambangan yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam rilis perkara di Mapolda Sumbar, Jumat, (09/04/2021), mengungkapkan
dua dari tujuh orang tersangka dengan inisial A (53) dan BR (26) ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa penambangan batuan pada Jumat (26/03/2021).
“Lokasi penambangan berlokasi di Kampung Tanjung, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji Kota Padang,” ungkapnya.
Kedua tersangka, sebut Kombes Stefanus Satake tertangkap tangan pada saat melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin usaha pertambangan di lokasi penambangan.
“Saat dilakukan penangkapan oleh personil dari Subdit IV Ditreskrim Polda Sumbar yang dipimpin PS Kasubdit IV Kompol. Firdaus, SH, MH turut didampingi oleh salah satu staf ahli dari Dinas ESDM provinsi Sumbar,” sebutnya.
Dari kedua tersangka, lanjut Kombes Stefanus Satake berhasil disita 4 (empat) alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200, 1 (satu) alat berat Excavator merk Sumitomo, 1 (satu) unit Dumptruck merk Hino dan 1 (satu) bundel nota/bon pembelian.
“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yang ditahan di Rutan Mapolda Sumbar adalah Pasal 158 UU 3 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 100 milyar,” imbuhnya.
Sedangkan 5 (lima) orang tersangka lainnya, diungkapkan Kombes Stefanus Satake masing-masing berinisial AA (27), EA (38), RWP (21), J (52) dan N (33) ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa penambangan emas.
“Lokasi penambangan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman,” ungkap Kombes Stefanus Satake sembari menyebutkan kelima tersangka ditangkap pada Rabu (07/04/2021).
Dari ke-5 tersangka, lanjut Kombes Stefanus Satake berhasil disita 1 (satu) alat berat jenis excavator merk Hitachi Zaxis 210, 1 (satu) unit controller alat berat jenis excavator merek Komatsu PC 200, 2 (dua) timbangan digital dan 1 (satu) buku catatan.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 158 UU 3 2020 tentang Perubahan UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak 100 milyar,” terangnya.
Terakhir disebutkan Satake, kedua penangkapan yang dilakukan Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kita akan kembangkan terus kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini,” pungkasnya.
(AL/Rls)