Sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 131.13-662 tahun 2021 tentang pengangkatan penjabat (PJ) Bupati, pemerintah daerah Kabupaten Solok provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengangkatan penjabat Bupati Solok, pada hari Kamis, (08/04/2021) yang bertempat di Guest House Arosuka
Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Bupati Solok ( Heri Nofiardi, SE, MM ) dan Plh Bupati Solok ( Aswirman, SE, MM ) serta Para Staf Ahli Bupati dan Para Asissten Bupati, turut hadir juga Forkopimda, Kepala SKPD lingkup, Kepala Ormas Islam Se-kabupaten Solok.
H. Aswirman sebagai Plh Bupati Solok pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada bapak PJ Bupati solok dalam menjalankan tugas nya di kabupaten solok dan semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan masyarakat.
Lebih lanjut, H. Aswirman berharap kepada PJ bupati Solok untuk menyelasikan beberapa wewenang pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Plh Bupati dan mudah-mudahan apa yang terkendala sebelumnya dapat di tuntaskan oleh PJ Bupati Solok yang di angkat pada hari ini.
Kami juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh forkopimda dan SKPD lingkup pemda Kabupaten Solok jika ada kesalahan selama menjabat sebagai Plh Bupati Solok maupun pribadi untuk dapat dimaafkan, ungkap Plh Bupati Solok sembari menutup sambutannya.
Heri Nofiardi, SE, MM yang di angkat sebagai PJ Bupati Solok sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri dalam sambutannya mengatakan bahwa kami selaku PJ Bupati Solok berharap dukungan penuh kepada semuanya dan mudah-mudahan kami dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di Kabupaten Solok ini.
Selain itu, PJ Bupati Solok juga mengingatkan agar kita semua tetap waspada dengan pandemi covid-19 karena, kabupaten solok sekarang berada pada zona orange dan meminta kepada forkopimda, SKPD, Tokoh ulama dan masyarakat untuk dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Tidak hanya itu saja, kita juga harus sama-sama mematuhi Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 H / 2021 M pada saat pandemi covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah puasa nantinya, tutup PJ Bupati Solok Heri Nofiardi.
Andar MK.