Walikota Solok Zul Elfian Umar menghadiri Sidang Paripurna, Persetujuan Bersama terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Kamis (22/4/2021).
Sidang Paripurna Persetujuan Bersama atas 2 Ranperda menjadi Perda tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma.
Pada kesempatan itu, turut hadir para anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A, Forkopimda, Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala OPD, BUMN/D, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun 2 Ranperda yang disetujui menjadi Perda antara Pemerintah Kota (Pemko) Solok, dengan DPRD Kota Solok yaitu, pertama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012, tentang Retribusi Jasa Umum.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha.
Walikota Solok Zul Elfian Umar mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kota Solok yang telah menyetujui 2 Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda Kota Solok. (Syafri)