Narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Painan dengan cara memanjat tembok bangunan Rutan Kelas II B Painan, Selasa (27/4/2021), pukul 13.00 WIB di saat petugas jaga sedang shalat. ‘R’ memanfaatkan situasi dengan cara memanjat tembok bangunan Rutan Kelas II B Painan setinggi kurang lebih 4 meter untuk kabur dari Rutan Kelas II B Painan.
Tidak luput kerja keras gabungan tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel bersama petugas Rutan Kelas II B Painan, beberapa hari ini turun kelapangan melakukan pencarian terhadap R.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH, MH membenarkan penangkapan narapidana berinisial R oleh tim gabungan, Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel bersama petugas Rutan Kelas II B Painan.
R ditangkap berkat informasi warga yang melihat ciri-ciri narapidana sedang berada di tepi jalan di daerah Sungai Nipah, Kecamatan IV Jurai. Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran ke lokasi sungai nipah.
”Pukul 20.20 WIB, Rabu (28/04/2021) R narapidana berhasil kita amankan,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Dikatakan Hendra Yose, R melihat R Narapidana sedang berada di tepi jalan sekitar pukul 20.20 WIB di ruas jalan Sungai Nipah, Kecamatan IV Jurai langsung menangkap R narapidana tanpa perlawanan.
Dan, usai berhasil menangkap Narapidana tim gabungan langsung membawa ke Lapas Kelas II B Painan guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya ini R dikanakan Pasal 340 jo 338 Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun, kini harus kembali mendekam di Rutan Kelas II B Painan, untuk kembali menghirup Rutan Kelas II B Painan.
(R)