Pada hari Selasa, 20 April 2021, PJ Bupati Solok bersama rombongan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka penanganan Covid-19 ke Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.
PJ Bupati Solok/Heri Neofiardi dan Kabag Humas/Syofiar Syam dan rombongan tiba di kantor Camat Junjung Sirih disambut baik oleh Camat/Herman, SH, S.Sos dan sekretaris camat/Sukiman Agus, S.Pd, MM beserta seluruh pegawai kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.
Pada kesempatan tersebut, Camat Junjung Sirih/Herman melaporkan kepada PJ Bupati Solok beserta rombongan bahwasanya di kantor camat Junjung Sirih ini selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Di saat melakukan pelayanan kepada masyarakat, kalau ada masyarakat yang berurusan ke sini, namun tidak mematuhi protokol Covid-19 tidak dilayani dan disarankan untuk mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Terakhir, Herman juga menjelaskan bahwa jumlah pegawai di kantor camat Junjung Sirih saat ini berjumlah sebanyak 14 orang dan 4 orang di antaranya adalah Tenaga Honorer Lepas (THL).
Beriringan dengan itu, PJ Bupati Solok/Heri Neofiardi dalam sambutannya menghimbau kepada semua pegawai di Kecamatan Junjung Sirih, untuk selalu bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Heri Neofiardi juga mengapresiasi Kecamatan Junjung Sirih karena, telah menerapkan protokol kesehatan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Daerah yang rawan terpapar Covid-19 itu sebenarnya adalah daerah yang berada di pinggir jalan perlintasan yang sering disinggahi orang dari luar daerah, seperti Kubung, Gunung Talang dan Sungai Lasi,” imbuhnya.
Terakhir, PJ Bupati Solok/Heri Neofiardi mengingatkan camat dan jajaran serta masyarakat Junjung Sirih untuk selalu selalu waspada akan bahaya Covid-19, terkait dengan penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Solok sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, seperti pemakaian masker, hand sanitizer, pemberian ceramah maksimal 15 menit dan pembatasan kerumunan maksimal 50%.
(Andar MK)