Dalam surat edaran dari Wali Kota Padang, memberitahukan bahwa waktu beroperasi warung makan dan lainnya mulai pukul 16.00 WIB. Namun di salah satu kawasan by pass, Lubuk Begalung, ditemukan dua warung makan yang buka sebelum waktunya.
Pada Minggu, (18/04/2021) Satpol PP mendatangi dua warung makan yang buka sebelum waktunya. Hal itu terjadi karena sebelumnya pihak Satpol PP menerima laporan dari warga sekitar terkait warung makan yang buka tersebut.
“Ini buat buka nanti sore, Pak,” aku pemilik warung saat ditanya Satpol PP.
Kepala bidang (Kabid) P3D Satpol PP Bambang Suprianto, mengingatkan pemilik warung untuk tidak buka siang hari dan menghormati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Silakan berjualan, tapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota,” tutur Bambang dengan tegas.
Disebutkan, bahwa pihak Satpol PP akan terus menyisir Kota Padang serta aktif melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban.
(Ha)