Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penangkapan DPO diduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap almarhum Dani Kumara (23 Thn). Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung, Selasa (13/04/2021) pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan satu orang pelaku HS atau Alai.
Penangkapan DPO Alai berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.kap/20/IV/RES.1.6/2021. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim di dapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelaria nya dari Pulau Jawa, dan pada hari selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 21.30 wib pelaku dapat diamankan di dalam rumahnya di Nagari Koto Ranah Kabupaten Dharmasraya.
Sebelumnya, sejumlah DPO yang juga melibatkan salah satu anggota DPRD Dharmasraya juga telah diringkus Polres Dharmasraya. Pelaku diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Terhadap tersangka HS diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut. (Yanti)